Polres Pemalang Tidak lagi Tilang Manual Sesuai Arahan Kapolri

Polres Pemalang Tidak lagi Tilang Manual Sesuai Arahan Kapolri
Polres Pemalang Tidak lagi Tilang Manual Sesuai Arahan Kapolri

Slawipos.com – Polres Pemalang Tidak lagi Tilang Manual Sesuai Arahan Kapolri, Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan untuk tidak menggelar penindakan tilang manual kepada pengendara, Polres Pemalang siap menjalankan satu komando sesuai perintah pimpinan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasatlantas, AKP M Riedwan Prevoost saat dikonfirmasi melalui humas Polres Pemalang, Jumat 28 Oktober 2022.

Dikatakan, Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual, namun akan memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).

“Penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas. Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Kasat Lantas.

Riedwan menjelaskan, bawha tilang ETLE statis diwilayah hukum Polres Pemalang sudah diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.

“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” ujarnya.

Baca Juga :   Volume Air Waduk Malahayu Brebes semakin berkurang, Petani Harus Bergilir dan Kawal Air

Selain tilang ETLE statis, ia menyebut bahwa Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.

“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.

“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” imbuhnya.