168 Jaring Cotok yang Merusak Ekosistem Laut Dimusnahkan di Rembang

168 Jaring Cotok yang Merusak Ekosistem Laut Dimusnahkan di Rembang

Slawipos.com – 168 Jaring Cotok yang Merusak Ekosistem Laut Dimusnahkan di Rembang, Sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten dan Polairud Polres Rembang, menggelar pemusnahan 168 jaring cotok milik nelayan Kabupaten Rembang, di Lapangan Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (23/8/2023). Jaring cotok merupakan alat tangkap ikan yang dilarang karena dapat merusak lingkungan bawah laut.

Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro mengatakan, pemusnahan jaring cotok ini merupakan bagian dari sosialisasi antikorupsi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat. Ia mengimbau nelayan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti gillnet atau bobo, yang tidak merugikan keanekaragaman hayati laut.

“Nelayan harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti gillnet atau bobo. Kalau jaringnya bisa merusak ekosistem laut, maka ke depan jumlah ikan sedikit dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Fendiawan menambahkan, tidak hanya penegakan sanksi bagi pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi terkait dampak negatif dari alat tangkap yang dilarang kepada masyarakat. Ia berharap, kesadaran akan pentingnya penggunaan alat tangkap yang berkelanjutan dan beretika dapat membantu mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

Baca Juga :   Berhasil Beli Rumah Berkat Lapak Ganjar, Pelaku UMKM Ini Terharu Bertemu Gubernur Jateng

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 perihal area indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, serta dalam upaya peningkatan dalam hal penanaman perilaku antikorupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi di masyarakat, khususnya Kabupaten Temanggung,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid mendukung upaya pemusnahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut. Ia mengatakan, lingkungan bawah laut merupakan lahan untuk mencari nafkah para nelayan, sehingga harus dijaga kelestariannya.

“Para nelayan mencari nafkahnya di laut, menangkap ikan. Kita harus tahu generasi akan datang bisa memanfaatkan laut sebagai sumber nafkah. Di samping itu, diharapkan jangka panjang atau pendek, kita tetap melaksanakan aturan-aturan berkaitan penggunaan alat tangkap,” tuturnya.