Slawi  

Terungkap! Lebih dari Satu Korban Tindakan Cabul Oknum Guru di SMA Negeri 4 Tegal

Tindakan Cabul Oknum Guru di SMA Negeri 4 Tegal

TEGAL – Tindakan Cabul Oknum Guru di SMA Negeri 4 Tegal, Kasus tindakan cabul yang melibatkan seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Tegal terus memanas. Terungkap bahwa korban dari tindakan tidak senonoh tersebut ternyata lebih dari satu orang. Pengungkapan ini menambah kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa siswa yang menjadi korban. “Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa korban dari tindakan cabul ini lebih dari satu orang,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa, 30 Mei 2024.

Oknum guru berinisial AR (45) ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang tidak tahan lagi dengan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. “Setelah laporan pertama masuk, kami segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Sajarod.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AR telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa siswa di lingkungan sekolah. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam para korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada pihak berwenang. “Pelaku menggunakan posisi dan kekuasaannya sebagai guru untuk menakut-nakuti korban agar tetap diam,” jelas Kapolres.

Baca Juga :   Inisial F Pria Asal Tegal Tega Bunuh Ipar dan Bawa 30 Gram Emas di Jakarta

Kepala Dinas Pendidikan Tegal, Dr. Haryanto, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada para korban. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan memastikan bahwa para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Pihak sekolah juga telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AR dari jabatannya dan berjanji untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan lingkungan sekolah yang aman bagi siswa. “Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini dan akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Tegal, Drs. Supriyono.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kapolres Sajarod.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di lingkungan pendidikan.**