Slawi  

Kades Kedungbanteng Dituduh Korupsi dan Palsukan Tanda Tangan, Begini Penjelasannya

Kades Kedungbanteng Dituduh Korupsi dan Palsukan Tanda Tangan, Begini Penjelasannya

Slawipos.com – Kades Kedungbanteng Dituduh Korupsi dan Palsukan Tanda Tangan, Begini Penjelasannya, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng Kabupaten Tegal, Budiarso, masih menyisakan kontroversi. Sejumlah warga Desa Kedungbanteng melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Kabupaten Tegal dan Bupati Tegal, Senin (2/10/2023), untuk menuntut penyelesaian kasus tersebut.

Warga Desa Kedungbanteng yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Forkomades) menuding Kades Budiarso telah melakukan korupsi dan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka meminta agar Kades Budiarso segera ditangkap dan diadili.

Namun, Kades Budiarso membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sejak Juni 2022 lalu. Ia juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp132,9 juta ke rekening kas desa (RKD) Kedungbanteng pada Maret 2023.

“Semuanya sudah diperiksa. Termasuk aduan dari masyarakat soal dugaan tanda tangan palsu dan lainnya,” kata Budiarso, Selasa (3/10/2023).

Ia menambahkan bahwa uang yang dikembalikan itu akan digunakan untuk pembangunan desa yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan anggaran di Desa Kedungbanteng tahun ini sudah benar, seperti pembangunan talut dan perbaikan jalan.

Baca Juga :   Pembagian Sembako dari Polres Tegal untuk Nelayan Dampak Kenaikan Harga BBM

“Prinsipnya, permasalahan di Desa Kedungbanteng sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Kedungbanteng Safrudin mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Desa Kedungbanteng. Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Batas waktunya sampai Desember 2023,” katanya.

Kasus dugaan korupsi di Desa Kedungbanteng ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Pihak Kejari Tegal telah menerima lima perwakilan Forkomades yang ingin menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Kasipidsus Kejari Tegal Raden Andri Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat bersabar dan menyerahkan masalah ini kepada hukum.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tegal untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.***

https://radartegal.disway.id/read/669244/terkait-demo-warga-desa-kedungbanteng-di-kejaksaan-negeri-kabupaten-tegal-kades-angkat-bicara