Pengeroyokan Viral di Jalur Pantura: Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku, 6 Masih Buron!

Pengeroyokan Viral di Jalur Pantura

BREBES – Pengeroyokan Viral di Jalur Pantura, Polres Brebes berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalur Pantura dan melibatkan delapan orang pelaku. Namun, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AS (24) dan MR (22). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Brebes. “Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Faisal.

Pengeroyokan yang terjadi pada 25 Mei 2024 tersebut menghebohkan publik setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat delapan orang pelaku mengeroyok korban berinisial DS (30) yang sedang melintas di Jalur Pantura. “Korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” tambah Kapolres Brebes.

Kedua pelaku yang telah ditangkap mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motif pengeroyokan tersebut adalah dendam pribadi. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Faisal.

Baca Juga :   Terjadi Kebakaran Rumah Warga Luwungragi Brebes Diduga Disebabkan oleh Lampion

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas keenam pelaku yang masih buron. “Kami menghimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar AKP Arwansa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres Brebes.**