Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan di Kudus

Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan di Kudus

Slawipos.com – Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan di Kudus, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus dan Satpol PP se-eks Karesidenan Pati melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 6.159.970 batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp7.025.384.100.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia berharap, dengan adanya pemusnahan ini, dapat meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memberikan fasilitas yang layak bagi para pedagang dan pembeli di pasar. Kami ingin meningkatkan derajat ekonomi pihak-pihak yang terlibat, khususnya di Kecamatan Selogiri dan Ngadirojo,” ujar Hartopo.

Bupati menegaskan, seluruh pedagang kios dan los yang memiliki KTP pasar, nantinya dapat menempati lagi kios dan los yang tersedia secara gratis, tanpa pungutan biaya. Ia juga meminta kepada masyarakat dan pedagang untuk menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun dari APBD tahun 2023 ini.

Baca Juga :   Investor Swiss Puas dengan Layanan Investasi di Jateng, Tambah Modal Rp 11,75 Miliar

“Nantinya pihak-pihak yang telah memiliki legalitas, baik pemilik kios maupun pemilik los, 100 persen dapat menempati lagi kios dan los yang tersedia, dan gratis tidak perlu membayar. Kami harap masyarakat dan pedagang dapat merawat aset yang baru dibangun dengan baik,” tegasnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah ditindak merupakan kali pertama dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari anggaran DBHCHT. Ia mengatakan, hal ini menunjukkan dukungan Pemkab Kudus terhadap penegakan hukum di bidang cukai.

“Selama ini kami laksanakan sendiri pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai. Kami berharap, pemusnahan berikutnya juga dianggarkan dari DBHCHT Kudus, meskipun nantinya dilaksanakan di wilayah lain di Karesidenan Pati,” ungkap Arif.

Arif mengatakan, rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp4,7 miliar. Ia mengajak masyarakat untuk bersatu melawan peredaran rokok ilegal, untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Pokjanal Posyandu Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

“Kami ingin masyarakat sadar akan dampak negatif rokok ilegal, baik bagi kesehatan maupun bagi perekonomian. Kami ingin masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya,” ajaknya.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di Halaman Pendapa Kudus, dan sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jekulo. Pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Wakil Bupati Setyo Sukarno, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, serta para pejabat terkait lainnya.