BPH Migas: Kuota BBM Subsidi Hanya Cukup Sampai Awal Desember 2023

Isi BBM di SPBU Pertamina oleh operator laki laki

Slawipos.com – Kuota BBM Subsidi Hanya Cukup Sampai Awal Desember 2023, Bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 17 juta kiloliter (KL) pada 2023 diperkirakan akan habis sebelum akhir tahun. Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memprediksi kuota tersebut hanya akan bertahan sampai awal Desember 2023.

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan bahwa hal ini mengharuskan distribusi BBM subsidi dilakukan dengan tepat sasaran. Ia mengatakan bahwa BBM subsidi adalah tanggung jawab pemerintah untuk golongan membutuhkan, namun anggarannya terbatas.

“Kita mengharapkan BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta KL pada 2023 dapat mencukupi hingga akhir tahun. Berdasarkan realisasi hingga saat ini, kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan cukup hingga awal Desember 2023,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Iwan menyebut beberapa upaya yang dilakukan BPH Migas untuk mengawasi distribusi BBM subsidi, seperti menggunakan QR Code dan mengklarifikasi surat rekomendasi. Ia mencontohkan ada nelayan yang menyalahgunakan BBM subsidi dengan menjualnya ke pengepul.

Baca Juga :   Pertamina Bangun 52 Desa Energi Berdikari, Manfaatkan Energi Terbarukan dari Sinar Matahari

“Tapi, yang terjadi nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul. Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani,” tegasnya.

Anggota Komite BPH Migas lainnya, Elman Syarief, menambahkan bahwa BPH Migas juga akan membentuk satgas pengawasan dan monitoring BBM. Satgas ini akan berpatroli dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia mengatakan bahwa daerah-daerah dekat pertambangan akan menjadi target khusus satgas.

“Satgas ini akan beranggotakan perwakilan BPH Migas dan pihak terkait lain, seperti PT Pertamina (Persero). Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi BBM subsidi sesuai dengan ketentuan,” ujar Elman.