Slawi  

Polres Tegal Menangkap Pelaku Pencurian Toko Klontong di Kabupaten Tegal

Polres Tegal Menangkap Pelaku Pencurian Toko Klontong di Kabupaten Tegal

Slawipos.com – Polres Tegal berhasil membekuk seorang pencuri yang nekat melakukan pencurian disebuah toko kelontong di Kabupaten Tegal. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda di Mapolres Tegal, Jumat 15 Juli 2022. Polres Tegal Menangkap Pelaku Pencurian Toko Klontong di Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika sebuah toko kelontong di Suradadi Tegal yang dimiliki oleh Muslimat ini mendapati seorang pelaku yang mencuri saat dirinya tertidur. “Kejadian itu sekitar pukul 02.00 Wib dini hari dan keadaan toko masih buka. Kemudian masuklah si pelaku yang bernama Sugiarto (27) yang ingin mengambil dompet dan sebuah handphone,” ujarnya.

Kemudian, lanjut ia, pada saat yang bersamaan, korban terbangun dan mengetahui pencuri yang sudah menggenggam hp dan dompet yang berisi Rp 5,048 juta. Selanjutnya, korban berteriak dan meminta tolong kepada warga yang tak berselang lama pelaku tersebut tertangkap dan diamankan dipos.

Sementara, pelaku yang bekerja serabutan itu mengaku pihaknya melakukan aksi pencurian tersebut berniat untuk membeli minuman alkohol dan bersenang-senang. “Sebelumnya memang belum pernah mencuri dan baru pertama kali,” ujar pelaku.

Baca Juga :   Anggota Polri dan TNI di Tegal Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-77

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (IN)