Bisnis  

Edukasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan

Edukasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan
Edukasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan

Slawipos.com – Edukasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan, Kripto (Cryptocurrency) merupakan investasi mata uang digital yang kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Pada perkembangannya, kripto sering menimbulkan masalah akibat ketidaktahuan investor dalam transaksi atau perdagangan aset tersebut.

Tak pelak, edukasi menjadi penting bagi konsumen industri kripto di negeri ini.

Di Indonesia, kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Meski begitu, kripto secara resmi diakui sebagai sebuah aset. Untuk itu, perlu adanya edukasi dan literasi terkait dengan industri kripto dan perlindungan konsumen dari kampus.

“Diharapkan kita bisa mem-boosting kemampuan bersama, baik yang secara fisik, konvensional, maupun pada new economy ke digital economy. Banyak konsumen pada saat ini yang membeli hanya mengikuti tren saja, tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya. Pada sisi lain, pemerintah belum menerimanya sebagai sistem pembayaran, tetapi mengenalnya sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan,” ujar Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., L.L.M selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam webinar yang diselenggarakan FHUI bersama dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   BRImo Raih Rating Terbaik di Playstore dan AppStore, Tawarkan Lebih dari 100 Fitur

Sementara itu, Dr. David M. L. Tobing selaku Ketua KKI, akademisi, dan praktisi menyampaikan materi tentang perlunya profiling pelaku usaha yang dapat dijadikan rujukan nasabah agar bisa meminimalisasi risiko saat bertransaksi.

Karena berbasis teknologi yang dinamis, regulasi juga harus bisa beradaptasi dengan cepat untuk perdagangan aset kripto. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih lengkap dan berkepastian hukum juga harus ditegakkan.

“Masalah penyelesaian sengketa konsumen ini harus kita buat untuk memudahkan konsumen dalam mengeklaim atau menyengketakan permasalahannya. Apabila timbul hal-hal yang memang tidak sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian elektronik juga sudah harus dibuat betul-betul seimbang antara kepentingan konsumen maupun pengusaha,” kata David.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, ada empat peranan Bappebti dalam mengatasi investasi ilegal.

Pertama, sebagai regulator dalam mengatur hal-hal terkait dengan perdagangan komoditi dan turunan lainnya yang seiring dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan pasar dan pelaku usaha (termasuk hal-hal yang boleh maupun tidak boleh atau dilarang dalam bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kedua, sebagai pembinaan dalam perizinan pelaku usaha, pengembangan kontak komoditi yang dapat diperdagangkan dan pembatasan materi promosi. Ketiga, sebagai pengawasan pelaksanaan PBK, pasar fisik (termasuk aset kripto) yang harus sesuai dengan peraturan berlaku, dan terakhir sebagai penindakan.

Baca Juga :   Toko Buku Gunung Agung Angkat Bicara Soal Isu PHK 350 Karyawan

Selain pemerintah, dibutuhkan juga dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait peran perlindungan konsumen aset kripto.

Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Rob Raffael Kardinal mengatakan, ada enam peran asosiasi yang telah dilakukan dalam perlindungan aset kripto.

Peran tersebut yaitu memberikan informasi tentang dasar aset kripto dan dasar hukum di Indonesia; memberikan edukasi dan memberikan masukan kepada regulator dan legislator; membantu mengembangkan ekosistem aset kripto melalui edukasi, workshop dan juga inkubasi.

Peran lainnya, yakni mendorong Indonesia supaya bisa menjadi hub dan pusat percontohan aset kripto di Asia Tenggara, memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan melakukan mediasi dan pemantauan serta pengecekan terhadap proyek aset kripto yang dianggap tidak bergerak dan merugikan konsumen.