Bisnis  

Industri Kripto Khawatir Biaya Tambahan dari Bursa Baru

Edukasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan
Edukasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan

Slawipos.comIndustri Kripto Khawatir Biaya Tambahan dari Bursa Baru, Pemerintah baru saja menetapkan pendirian bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Langkah ini diharapkan dapat mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang sudah berkembang sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, pelaku industri kripto juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan adanya biaya tambahan yang akan dikenakan kepada investor kripto. Mereka menilai, biaya tambahan tersebut bisa menghambat perkembangan industri kripto nasional dan membuat investor beralih ke platform transaksi kripto luar negeri.

Salah satu yang menyuarakan kekhawatiran ini adalah CEO Indodax Oscar Darmawan. Indodax adalah salah satu platform transaksi kripto terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 4 juta pelanggan. Oscar mengatakan, saat ini pelanggan kripto sudah dibebankan pajak sebesar 0,21 persen, lebih besar dari pajak yang dikenakan pedagang saham.

“Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri. Dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight. Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga :   Perusahaan AS Investasi Rp 7.5 Triliun Bangun Pabrik Panel Surya di KIT Batang

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Hermanda. Ia mengatakan, semenjak transaksi kripto dikenakan pajak, volume transaksi kripto di Indonesia mengalami penurunan. Sementara itu, volume transaksi di luar negeri justru meningkat.

“Volume di Indonesia turun, tapi ada beberapa exchange di luar yang kita tahu orang-orang Indonesia melakukan transaksi jauh di atas rata-rata,” kata Hermanda, Rabu (2/11/2022).

Hermanda menilai, peralihan tersebut tidak terlepas dari adanya mekanisme pengenaan pajak aset kripto di Indonesia. Dengan adanya biaya tambahan, investor memutuskan untuk mencari platform transaksi yang lebih rendah biayanya.

Meski demikian, Oscar dan Hermanda tetap menyambut positif keberadaan bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan kripto di Indonesia. Mereka berharap, pemerintah dapat memberikan kebijakan yang mendukung perkembangan industri kripto di tanah air.