Bisnis  

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif Secara Online

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif Secara Online

Slawipos.com – Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif Secara Online, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan. Namun, ada kalanya NPWP menjadi tidak aktif atau non-efektif karena beberapa alasan. Misalnya, karena Wajib Pajak tidak lagi memiliki penghasilan yang kena pajak, atau karena Wajib Pajak pindah ke luar negeri untuk waktu yang lama.

NPWP yang tidak aktif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi NPWP tersebut belum dihapuskan. Hal ini bisa menimbulkan masalah jika Wajib Pajak ingin melakukan transaksi keuangan atau administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP.

Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk menghidupkan kembali NPWP yang tidak aktif jika ingin kembali memenuhi kewajiban perpajakan. Ada dua cara untuk menghidupkan kembali NPWP yang tidak aktif, yaitu secara online dan offline.

Cara pertama adalah secara online, yaitu melalui layanan chat di situs resmi DJP1. Untuk melakukan cara ini, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa data sebagai berikut:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.
Baca Juga :   Presiden Jokowi Temui Pimpinan Perusahaan Australia, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Setelah data tersebut siap, Wajib Pajak bisa mengirimkan pesan ke layanan chat DJP dengan format:

“Permohonan Aktivasi Kembali WP Non-Efektif”

Kemudian, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi formulir permohonan aktivasi kembali NPWP secara online. Setelah formulir terisi lengkap dan benar, Wajib Pajak akan mendapatkan konfirmasi bahwa permohonan aktivasi kembali NPWP telah diterima dan akan diproses oleh petugas DJP.

Cara kedua adalah secara offline, yaitu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat23. Untuk melakukan cara ini, Wajib Pajak perlu mengunduh formulir permohonan aktivasi kembali NPWP dari situs DJP atau mengambilnya di KPP. Kemudian, Wajib Pajak harus mengisi dan menandatangani formulir tersebut serta melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP lama.

Setelah itu, Wajib Pajak bisa menyerahkan formulir dan lampirannya ke petugas KPP. Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi kembali NPWP.

Baik secara online maupun offline, proses aktivasi kembali NPWP bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kondisi dan jumlah permohonan yang masuk ke DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu bersabar dan menunggu hingga NPWP menjadi aktif kembali.

Baca Juga :   Investasi Asing ke Indonesia Naik 14,2 Persen, Singapura Paling Banyak

Dengan menghidupkan kembali NPWP yang tidak aktif, Wajib Pajak bisa kembali menikmati hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menghindari sanksi administrasi atau pidana jika tidak melaporkan SPT Tahunan atau membayar pajak tepat waktu.