Pemerintah Longgarkan Syarat Subsidi Motor Listrik, Cukup Tunjukkan KTP

Ilustrasi skuter atau motor Listrik 2023

Slawipos.com – Pemerintah Longgarkan Syarat Subsidi Motor Listrik, Cukup Tunjukkan KTP, Pemerintah berencana untuk melonggarkan syarat penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Sebelumnya, subsidi ini hanya diberikan kepada penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, kini subsidi ini akan dibuka untuk umum dengan syarat satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik pada Senin (31/7).

“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” kata Agus seperti dikutip dari Antara.

“Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum,” kata Bahlil menambahkan.

Baca Juga :   Mobil Listrik Sandiaga Uno Mogok di Bandara, Terpaksa Naik Mobil Patwal

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sejak program subsidi motor listrik digulirkan pada Maret lalu, penyerapannya masih sangat rendah. Padahal, Kementerian Perindustrian menyiapkan anggaran subsidi untuk kuota 200 ribu unit pada tahun ini.

Namun, berdasarkan data situs Sisapira, hingga Jumat (4/8) baru terjual 1.494 unit motor listrik yang mendapat subsidi Rp7 juta. Artinya, masih tersisa 198.506 unit kuota subsidi yang belum terpakai.

Agus mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan terkait perubahan syarat subsidi motor listrik ini. Ia berharap bahwa perubahan ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.

“Kami berharap dengan adanya perubahan syarat ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan subsidi dan membeli motor listrik. Ini juga sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen kendaraan listrik terbesar di dunia,” kata Agus.