Slawipos.com – 6 BUMN Ini Disebut KPK Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan, KPK mengumumkan daftar 6 BUMN yang memiliki tingkat kepatuhan terendah dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada 155 pejabat dari 6 BUMN tersebut yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa 6 BUMN itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Boma Bisma Indra, PT Dirgantara Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, dan PT Indah Karya.
“Tingkat kepatuhan mereka di bawah 60 persen. Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (lapor),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Menurut Pahala, dari total 109 perusahaan pelat merah, ada 35.055 pejabat yang wajib lapor LHKPN. Namun, hingga saat ini baru ada 34.900 pejabat BUMN yang melaporkannya.
“Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor,” katanya.
Pahala menambahkan bahwa laporan harta kekayaan merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Ia berharap semua pejabat BUMN dapat segera melaporkan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.