Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Kapolres Pemalang mengapresiasi partisipasi masyarakat

Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Kapolres Pemalang mengapresiasi partisipasi masyarakat

Slawipos.com – Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Kapolres Pemalang mengapresiasi partisipasi masyarakat. Polres Pemalang berhasil mengungkap 17 kasus narkoba sejak awal tahun 2023 hingga bulan Juli. Kapolres Pemalang mengapresiasi partisipasi masyarakat dan sinergitas stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pemalang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pemalang dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 5 Juli 2023. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat, Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) dan stakeholder terkait.

“Sejumlah kasus yang telah diproses diantaranya, 9 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 6 kasus undang-undang kesehatan. Kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai Juli 2023,” ujar Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama bergerak melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, tujuannya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang terbebas dari narkoba.

“Ayo kita bersama-sama bergerak melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar Kabupaten Pemalang dapat terbebas dari narkoba, apapun bentuknya,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga :   Sebanyak 6.230 Warga Kabupaten Pemalang Mengalami Gangguan Jiwa

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Pemalang adalah dengan membentuk Kampung Tangguh Narkoba di tingkat desa. Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini sudah ada tiga desa yang menjadi Kampung Tangguh Narkoba, yaitu Desa Jebed Utara, Desa Karanganyar, dan Kelurahan Widuri.

“Kedepan, jumlah kampung tangguh narkoba akan terus bertambah dan dibentuk bersama tiga pilar,” imbuh Kapolres Pemalang.

Kampung Tangguh Narkoba adalah program yang berfokus pada pencegahan dan penganggulangan dini peredaran narkoba dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Kapolres Pemalang mengatakan, program ini juga didukung oleh penegakan hukum secara elektronik (ETLE).

“Program ini didukung oleh penegakan hukum secara elektronik (ETLE), baik statis mobile dan hand held,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengharapkan, dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.

“Kami harapkan masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya, segera laporkan kepada petugas,” pungkas Kapolres Pemalang.