Tekno  

Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syarat dan Biayanya

Ilustrasi Sepeda motor listrik sport yang keren 2023

Slawipos.com – Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Ini Syarat dan Biayanya, Konversi motor bensin menjadi motor listrik kini mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Subsidi ini diberikan kepada pemilik motor dengan kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc yang ingin mengubah kendaraannya menjadi lebih ramah lingkungan.

Konversi motor listrik dilakukan dengan mengganti mesin pembakaran dalam dengan motor listrik tanpa sikat (brushless DC), baterai ion litium, dan unit kontrol elektronik. Komponen-komponen ini merupakan komponen utama yang menentukan biaya konversi. (Jakarta)

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, biaya konversi motor listrik tidak boleh melebihi Rp 17 juta. Jika biaya konversi lebih dari Rp 17 juta, maka pemilik motor harus menanggung selisihnya. Jika biaya konversi kurang dari Rp 17 juta, maka pemilik motor hanya perlu membayar biaya konversi dikurangi subsidi Rp 7 juta.

Misalnya, jika biaya konversi Rp 15 juta, maka pemilik motor hanya perlu membayar Rp 8 juta. Jika biaya konversi Rp 18 juta, maka pemilik motor harus membayar Rp 11 juta. Jika biaya konversi Rp 10 juta, maka pemilik motor hanya perlu membayar Rp 3 juta.

Baca Juga :   Ruko di Pluit yang Bikin Macet Terancam Dibongkar, Ini Kronologinya

Selain biaya konversi, pemilik motor juga harus memperhatikan syarat-syarat lain untuk mendapatkan subsidi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Motor bensin yang dikonversi harus memiliki kapasitas mesin antara 100 cc hingga 150 cc.
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) harus aktif dan tidak menunggak.
  • Data kendaraan harus sesuai dengan identitas pemilik (STNK, BPKB, KTP).
  • Konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Konservasi Energi Kementerian ESDM.
  • Bengkel konversi harus memberikan layanan purna jual (aftersales) kepada pemilik motor.
  • Motor listrik hasil konversi harus diregistrasi ulang di kepolisian dan mendapatkan dokumen baru (STNK dan TNKB).
  • Program subsidi konversi motor listrik ini berlaku mulai tahun 2023 hingga tahun 2024. Pemerintah menargetkan ada sekitar 200.000 unit motor bensin yang dikonversi menjadi motor listrik dalam program ini.

Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat bahan bakar minyak, dan meningkatkan kemandirian energi nasional. Dengan menggunakan motor listrik, pemilik motor dapat menghemat biaya operasional dan perawatan.