Bisnis  

Konflik Kemenkeu dengan Jusuf Hamka Soal Utang Semakin Memanas

Jusuf Hamka pengusaha sukses kaya raya

Slawipos.com – Konflik Kemenkeu dengan Jusuf Hamka Soal Utang Semakin Memanas, Polemik antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan anggota Komisi XI DPR RI Jusuf Hamka terkait utang pemerintah semakin memanas. Jusuf Hamka menilai Kemenkeu tidak transparan dalam mengelola utang dan menuduh Kemenkeu melakukan manipulasi data.

Jusuf Hamka mengatakan bahwa Kemenkeu tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang utang pemerintah kepada publik. Ia juga menyoroti perbedaan angka utang yang disampaikan oleh Kemenkeu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kemenkeu tidak transparan dalam mengelola utang. Ada perbedaan angka utang antara Kemenkeu dan BPK. Ini menunjukkan adanya manipulasi data oleh Kemenkeu,” kata Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Jusuf Hamka juga mengkritik Kemenkeu yang dinilainya terlalu berlebihan dalam mengambil utang untuk membiayai defisit anggaran. Ia mengkhawatirkan dampak negatif dari utang yang terus meningkat terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

“Kemenkeu terlalu boros dalam mengambil utang. Utang pemerintah sudah mencapai Rp 7.000 triliun atau 40% dari PDB. Ini sangat membahayakan bagi masa depan bangsa. Utang harus digunakan untuk hal-hal produktif dan strategis, bukan untuk konsumsi dan subsidi,” ujar Jusuf Hamka.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Tetapkan Spesifikasi BBM RON 95 Campuran Bioetanol

Sementara itu, Kemenkeu membantah tuduhan Jusuf Hamka dan menegaskan bahwa pengelolaan utang pemerintah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemenkeu juga menjelaskan bahwa perbedaan angka utang antara Kemenkeu dan BPK disebabkan oleh perbedaan metodologi dan sumber data.

“Kami sangat terbuka dan bertanggung jawab dalam mengelola utang pemerintah. Kami selalu melaporkan utang pemerintah secara rutin dan detail kepada DPR, BPK, dan publik. Perbedaan angka utang antara Kemenkeu dan BPK bukan karena manipulasi data, tetapi karena perbedaan cara menghitung dan mendefinisikan utang,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Luky Alfirman juga menegaskan bahwa pengambilan utang pemerintah dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Ia menjamin bahwa utang pemerintah masih dalam batas aman dan dapat dibayar dengan lancar.

“Kami mengambil utang untuk membiayai program-program prioritas nasional, seperti penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan insentif fiskal. Utang pemerintah masih dalam level yang prudent dan sustainable. Kami memiliki strategi yang matang untuk mencegah risiko dari utang,” tutur Luky Alfirman.

Baca Juga :   BNI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Konflik antara Kemenkeu dengan Jusuf Hamka ini dipicu oleh pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut bahwa utang pemerintah sudah mencapai Rp 8.000 triliun atau 50% dari PDB pada akhir tahun 2022. Pernyataan ini dibantah oleh Kemenkeu yang menyatakan bahwa utang pemerintah hanya Rp 6.500 triliun atau 38% dari PDB pada akhir tahun 2022.