Slawi  

DPRD Kota Tegal Sahkan APBD Perubahan 2023, Ini Catatan dan Harapan dari Fraksi-fraksi

DPRD Kota Tegal Sahkan APBD Perubahan 2023

Slawipos.com – DPRD Kota Tegal Sahkan APBD Perubahan 2023, Rapat paripurna DPRD Kota Tegal pada Senin 25 September 2023 siang menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD perubahan 2023 menjadi Perda. Keputusan ini diambil setelah mendengar pandangan akhir dari 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal.

Meski menyetujui, namun sejumlah fraksi memberikan catatan agar bisa dilaksanakan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono. Salah satunya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang melalui juru bicara Eko Susanto meminta agar penurunan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disikapi dengan peningkatan pelayanan pajak dan retribusi daerah.

“Upaya memudahkan pelayanan melalui digitalisasi seperti yang selama ini harus terus ditingkatkan. Baik menyangkut sistem maupun sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah,” katanya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicara Purnomo juga berharap agar Pemerintah Kota mampu memastikan target PAD yang ditetapkan dapat terealisasi secara maksimal. Ia mengatakan bahwa banyaknya program prioritas Kepala Daerah membutuhkan anggaran besar.

Baca Juga :   Meriahnya Peringatan hari Sumpah Pemuda ke 94 di Kota Tegal

“Itu, agar mampu mendukung pembiayaan atas belanja-belanja prioritas pembangunan Pemerintah Kota Tegal,” tandasnya.

Walikota Tegal dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya APBD Perubahan 2023, maka OPD agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Sehingga tidak ada pekerjaan yang belum terselesaikan di akhir tahun anggaran.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam penyampaiannya mengatakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, setelah mendapat persetujuan dewan, masih ada tahapan yang harus dilakukan. Yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

“Evaluasi tersebut dimaksud guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. Serta keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur,” jelasnya.

Selain itu, juga untuk meneliti sejauh mana APBD Perubahan Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.***