Slawi  

Kota Tegal Gagal Terima Dana Insentif Daerah di tahun 2023

Kota Tegal Gagal Terima Dana Insentif Daerah di tahun 2023
Kota Tegal Gagal Terima Dana Insentif Daerah di tahun 2023

Slawipos.com – Kota Tegal Gagal Terima Dana Insentif Daerah di tahun 2023 Karena itu sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyesalkannya, karena potensi sumber pendapatan daerah berkurang lantaran DID gagal diterima.

Diketahui, peluang alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk setiap daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebesar Rp150 miliar lebih per tahun, dari 21 indikator yang dikriteriakan.

“Patut disesalkan atas tidak diterimanya alokasi Dana Insentif Daerah untuk Kota Tegal di 2023. DID itu seperti hadiah atau prestasi,” kata Sekretaris Fraksi PKS Zaenal Nurohman, Senin 17 Oktober 2022.

Zaenal mengatakan, ini menunjukkan kinerja atas indikator tujuan dan sasaran yang berkaitan dengan indikator kriteria DID menurun lebih buruk dari tahun sebelumnya.

Sehingga Kota Tegal gagal memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat. Artinya, masih banyak indikator kriteria DID yang capaiannya belum memenuhi.

Untuk bisa memperoleh DID, sambung Zaenal, ada empat kategori yang perlu dicapai pemerintah daerah, yakni Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Dasar Publik, Pelayanan Umum Pemerintahan, dan Kesejahteraan Masyarakat.

Baca Juga :   Polisi Pasang Spanduk Imbauan di Tempat-Tempat Ramai di Kota Tegal Selama Operasi Patuh Candi 2023

Ke depan, pemerintah daerah harus fokus untuk memperbaiki kinerjanya dalam empat kategori tersebut.

“Jika salah salah satu kriteria tersebut bagus, maka akan mendapatkan DID,” ujar Zaenal.

Sebelumnya, isu ini disinggung Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan APBD 2023.

Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal dapat menjelaskan apa penyebab Kota Tegal tidak mendapatkan DID di 2023.

Fraksi lain yang menyinggung persoalan tersebut adalah Fraksi PAN. “Apakah karena wali kota tidak mampu menempatkan aparaturnya sesuai dengan kompetensinya, sehingga kesulitan dalam mencapai target? Fraksi PAN meminta wali kota harus memiliki action plan, sehingga tidak asal-asalan menempatkan pejabat,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN Nur Fitriani.

Untuk menanggapi Pemandangan Umum Fraksi, DPRD mengagendakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban wali kota.

Sesuai penjadwalan dari Badan Musyarawarah DPRD, Rapat Paripurna direncanakan diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu 19 Oktober 2022.