Siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Bakar Sekolah karena sering Dibully

Siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Bakar Sekolah karena sering Dibully

Slawipos.com – Siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Bakar Sekolah karena sering Dibully, R (13), seorang siswa di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, melakukan pembakaran di beberapa ruang kelas di sekolahnya pada Selasa, 27 Juni 2023 dini hari. Alasannya, dia tidak tahan dengan perlakuan teman-temannya yang sering membullynya.

“Kami sudah menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada di lokasi dan rekaman CCTV di sekolah,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu, 28 Juni 2023.

Menurut Agus, yang dikutip dari Antara, tersangka merasa sakit hati karena merasa tidak diperhatikan oleh teman-temannya dan guru-gurunya.

“Perasaan ini muncul dari diri siswa itu sendiri. Misalnya, dia membuat prakarya tapi guru hanya menilai biasa-biasa saja, padahal dia ingin yang terbaik,” ungkapnya.

Selain itu, siswa itu juga mengikuti PMR dan ingin menjadi ketua PMR di sekolahnya. Namun, teman-temannya menilai dia tidak layak untuk memimpin organisasi itu sehingga dia gagal terpilih sebagai ketua.

“Karena beberapa hal yang membuatnya sakit hati, yang sebenarnya hanya subjektif, dia merencanakan untuk membakar sekolah,” katanya.

Baca Juga :   Sosialisasi Antikorupsi Digencarkan di Temanggung, Wujudkan Zero Korupsi

Kapolres Temanggung menjelaskan cara yang dilakukan tersangka untuk membakar sekolah. Dia menggunakan botol bekas minuman bervitamin yang diisi dengan cairan khusus yang dicampur dengan bahan lain agar menghasilkan api besar. Tersangka berhasil membuat api besar dengan cara ini.

“Dia mencoba membuat api besar di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus,” katanya.

Setelah berhasil mencoba, dia membuat tiga rangkaian yang sama. Satu dibakar di sebelah kanan sekolah, satu dilempar dan satu lagi ditaruh di ruang prakarya. Ruang prakarya ini paling parah terbakar karena banyak barang-barang dari kayu dan kardus di dalamnya. Api kemudian menjalar ke ruang kelas lain yang atapnya hampir roboh. Dia juga membakar green house dan spanduk kelulusan.

Agus mengatakan, karena sengaja melakukan pembakaran, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Pelaku anak bisa mendapat hukuman setengah dari maksimum hukuman penjara bagi orang dewasa,” katanya.