Inspektorat Temanggung Bekali 532 Kades dan Sekdes Jiwa Antikorupsi

Inspektorat Temanggung Bekali 532 Kades dan Sekdes Jiwa Antikorupsi

Slawipos.com – Inspektorat Temanggung Bekali 532 Kades dan Sekdes Jiwa Antikorupsi, Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi, Inspektorat Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi antikorupsi bagi 532 kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Temanggung, Rabu (23/8/2023). Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang meminta daerah untuk meningkatkan koordinasi pencegahan korupsi tahun 2023.

Sosialisasi antikorupsi dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto, yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait. Eko mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan perilaku antikorupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi di masyarakat, khususnya Kabupaten Temanggung.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 perihal area indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, serta dalam upaya peningkatan dalam hal penanaman perilaku antikorupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi di masyarakat, khususnya Kabupaten Temanggung,” paparnya.

Eko menambahkan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang keempat kalinya dilakukan oleh Inspektorat Temanggung. Sebelumnya, sosialisasi telah diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Temanggung, seluruh kepala OPD, serta seluruh stakeholder di masyarakat, seperti lembaga kemasyarakatan, tokoh agama dan ormas.

Baca Juga :   Pedagang Pasar Kliwon Temanggung Gelar Kirab dan Doa Bersama

“Sosialisasi ini yang keempat kali. Yang pertama itu kita berikan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Temanggung, kemudian seluruh kepala OPD, kemudian seluruh stakeholder di masyarakat, seperti lembaga kemasyarakatan, tokoh agama dan ormas, dan hari ini, kepada kepala desa dan Sekdesnya,” imbuhnya.

Eko berharap, pemerintahan desa dapat mengambil peran dalam pencegahan tindak korupsi, sehingga tidak terjadi penyimpangan pengelolaan APBDes yang berindikasi tindak pidana. Ia juga berharap, tercipta pelayanan publik yang berintegritas, bebas dari tindak korupsi.

“Kepala desa, serta perangkatnya untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.