Slawi  

Mantan Kades Pangkah-Tegal dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Mantan Kades Pangkah-Tegal dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa oleh PN Tipikor Semarang

Slawipos.com – Mantan Kades Pangkah-Tegal dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa oleh PN Tipikor Semarang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari yang dituntut Jaksa kepada Mantan Kades Pangkah Kabupaten Tegal.

Hal yang sama juga berlaku untuk Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Pangkah Kabupaten Tegal.

Putusan hukuman terhadap Mantan Kades, Sekdes, Kaur TU dan Umum Desa Pangkah diumumkan dalam sidang di PN Tipikor Semarang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi SH, dengan anggota Heriyanti SH MH dan Drs Ir Arief Noor Rahman M Hum.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Humas sekaligus Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 subsider junto pasal 18 UURI nomor31/ tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim PN Tipikor Semarang memberikan hukuman penjara 1 tahun dan denda kepada ketiganya.

Baca Juga :   DPRD Kota Tegal Sahkan Perda Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Syarat Penerima Bantuan Cukup SKTM

Hukuman tersebut lebih rendah dari yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk Mantan Kades Pangkah dan Sekdesnya. Sementara itu, untuk Kaur TU dan Umum, dituntut 2 tahun penjara.

“Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk mantan Kades Pangkah dan Sekdesnya, serta 2 tahun penjara untuk Kaur TU dan Umum,” katanya Kamis 22 Juni 2023.

Ketiganya, lanjut Yusuf Luqita Danawiharja SH, juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Ketiga terdakwa juga telah mengganti kerugian uang negara sebesar Rp230 juta, untuk dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya ketiganya diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2019.

“Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, kami tahan beserta barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” ucapnya, seperti dilansir Disway Jateng.

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi telah berlangsung sejak akhir tahun 2021, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga :   Gus Yasin: Eksnarapidana Bisa Jadi Duta Budaya dan Penerus Bangsa

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah terjadi pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit, negara diduga dirugikan sebesar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.