Desa Sendang Raih Nilai Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi KPK

Desa Sendang Raih Nilai Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi KPK

Wonogiri – Desa Sendang Raih Nilai Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi KPK, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, mendapatkan penghargaan sebagai desa antikorupsi dengan nilai 95 (kriteria AA) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal ini didasarkan pada hasil validasi data dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh tim penilai di Balai Desa Sendang, Rabu (20/9/2023).

Tim penilai terdiri dari lima delegasi, yaitu Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, serta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Wonogiri. Tim penilai menggunakan lima indikator yang telah disusun oleh KPK RI, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan indikator kearifan lokal.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri, Heru Nur Iswantoro, mengatakan bahwa Desa Sendang berhasil memenuhi semua indikator tersebut dengan baik. “Nilai 95 ini artinya sudah kriteria AA atau intepretasi istimewa, nilai yang sangat tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab Wonogiri Salurkan Bantuan Alsintan dan Sarpras Pertanian Rp9,4 Miliar

Heru menambahkan bahwa tim penilai juga memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan, terutama pada aspek kearifan lokal. Menurutnya, tokoh masyarakat di Desa Sendang masih perlu lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan eksternal atas pengelolaan keuangan desa. “Rekomendasi yang diberikan harus segera dilakukan perbaikan oleh Desa Sendang, sehingga benar-benar bisa menjadi contoh perluasan gerakan desa antikorupsi mendatang,” tuturnya.

Kepala Desa Sendang, Sukamto, menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang diraih. Ia mengatakan bahwa program desa antikorupsi bukan hanya untuk mengejar penilaian dan asesmen, tetapi kewajiban setiap pemerintah desa untuk melayani masyarakat dan membangun desa dengan sebaik-baiknya. “Praktik ini akan meminimalisir praktik korupsi, dan melaksanakan pemerintahan desa bersih dan transparan,” katanya.

Sukamto berharap bahwa program desa antikorupsi dapat terus dikembangkan di Kabupaten Wonogiri. Ia menginginkan agar Desa Sendang dapat menjadi pilot project desa antikorupsi, dan di tahun-tahun berikutnya dapat meluas ke desa-desa lainnya.

Program desa antikorupsi merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK RI. Program ini bertujuan untuk menjadikan desa sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa.***