Slawi  

DPRD Kota Tegal Sahkan Perda Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Syarat Penerima Bantuan Cukup SKTM

DPRD Kota Tegal Sahkan Perda Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Slawipos.com – DPRD Kota Tegal Sahkan Perda Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Syarat Penerima Bantuan Cukup SKTM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini mengatur tentang syarat penerima bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal.

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda PPKS merekomendasikan agar syarat penerima bantuan cukup dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Juru Bicara Pansus IV Zaenal Nurohman mengatakan bahwa Wali Kota Tegal diharapkan segera merevisi Peraturan Wali Kota terkait Penerimaan Bantuan yang Berasal dari APBD Kota Tegal dengan memasukkan klausul tersebut. Zaenal menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Selain itu, Zaenal juga menyampaikan beberapa rekomendasi lain dari Pansus IV, antara lain:

  • Memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar penerima bantuan tepat sasaran.
  • Melakukan kajian potensi pembangunan Rumah Singgah atau sejenisnya untuk menampung masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
  • Menyusun DED Bangunan Gedung Kantor Dinas Sosial yang terpadu dengan Pusat Kesejahteraan Sosial dan melanjutkan pembangunannya.
  • Melakukan integrasi data terkait penanganan kesejahteraan sosial di Kota Tegal dengan sumber data bersama dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya.
Baca Juga :   Polres Tegal Kota Tingkatkan Peran Bhabinkamtibmas untuk Wujudkan Kamtibmas

Zaenal menambahkan bahwa sasaran penanganan PPKS adalah berbagai kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi sosial yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus. Beberapa contoh kelompok sasaran tersebut adalah anak balita telantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, korban bencana alam, korban perdagangan orang, fakir miskin, orang dengan HIV/AIDS, dan pekerja migran bermasalah sosial.