K-Pop  

Penghina Suzy Dihukum dan Didenda oleh Mahkamah Agung

Penyanyi dan aktris Bae Suzy yang menawan

Slawipos.com – Penghina Suzy Dihukum dan Didenda oleh Mahkamah Agung, Orang yang membuat komentar jahat terhadap Suzy telah dinyatakan bersalah.

Pada tanggal 27 Juli, Divisi 3 Mahkamah Agung (Ketua Hakim Ahn Cheol Sang) menolak banding kedua yang diajukan oleh penghina (selanjutnya disebut “A”), yang diadili atas tuduhan penghinaan, dan “A” didenda 500 ribu won (sekitar Rp 6,5 juta).

Sebelumnya, “A” dituntut karena komentar jahatnya yang dibuat pada Oktober 2015 hingga Desember 2015 di artikel-artikel tentang Bae Suzy dari situs portal Internet. Kejaksaan mengajukan perintah ringkasan yang menuntut sanksi uang pada “A”.

“A” membantah tuduhan dan menuntut persidangan formal tetapi dijatuhi denda 1 juta won (sekitar Rp 13 juta) dalam persidangan pertama. Namun, persidangan kedua membatalkan putusan tersebut. Persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi karena keberatan kejaksaan, tetapi persidangan banding menentukan bahwa sulit untuk menganggap tindakan “A” sebagai dapat dibenarkan karena melampaui batas kritik yang sah dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.

Baca Juga :   MISAMO, Unit Pertama TWICE, Raih Posisi Pertama di Oricon dengan Album Debut ‘Masterpiece’

Setelah pembalikan, pengadilan menjatuhkan denda 500 ribu won kepada “A” sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung. Meskipun “A” banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding tersebut pada hari yang sama, dengan menyatakan bahwa putusan asli sudah tepat.

Saat ini, Suzy sedang bersiap untuk kembali dengan drama romantis “Doona!” dan ia dikonfirmasi akan bersatu kembali dengan Kim Woo Bin dalam drama baru karya Kim Eun Sook.