Sopir Taksi Online Asal Karanganyar Tewas Diberi Kopi Beracun, Pelaku Incar Mobil untuk Dijual

Sopir Taksi Online Asal Karanganyar Tewas Diberi Kopi Beracun

Slawipos.com – Sopir Taksi Online Asal Karanganyar Tewas Diberi Kopi Beracun, Pelaku Incar Mobil untuk Dijual. Seorang sopir taksi online asal Karanganyar, Egi Yoga Perdani (28), menjadi korban pembunuhan oleh penumpangnya, Hendri Afan Ardianto alias Putro (37). Pelaku memberikan kopi beracun kepada korban dan mengambil alih mobilnya untuk dijual kepada penadah. Jasad korban dibuang di sebuah kebun di Kecamatan Kertasari, Bandung.

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku dan penadah, inisial B, berdasarkan informasi dari media sosial. Polisi juga menyita mobil korban, Toyota Veloz warna putih, yang sempat hendak dibakar oleh B untuk menghilangkan jejak.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa ini bermula pada Kamis (13/7/2023) lalu, saat pelaku memesan mobil korban melalui aplikasi taksi online untuk tujuan Semarang. Di tengah perjalanan, pelaku membeli racun serangga di sebuah warung dan mencampurkannya ke dalam kopi dingin yang dibelinya di minimarket.

“Setelah itu tersangka memberikan kopi tersebut kepada korban. Korban kemudian kejang-kejang dan meninggal dunia. Tersangka lalu mengambil alih kendali mobil dan memindahkan jasad korban ke jok tengah,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :   Musim Kemarau Panjang, Kasus Kebakaran di Semarang Meningkat

Kusworo menjelaskan, pelaku kemudian mengemudi ke arah Bandung dengan tujuan menjual mobil curian tersebut kepada B, yang sudah dia kenal lewat Facebook. Sebelum bertemu dengan B, pelaku membuang jasad korban di sebuah kebun di Kecamatan Kertasari.

“Si pembeli mobil tidak tahu bahwa mobil itu hasil kejahatan. Dia hanya tahu bahwa pelaku mau jual murah karena butuh uang untuk bayar sekolah anaknya,” ujar Kusworo.

Namun, setelah mengetahui dari media sosial bahwa mobil itu terkait kasus pembunuhan, B tidak melaporkan kepada polisi. Malah, dia berusaha mengaburkan barang bukti dengan merencanakan membakar mobil tersebut.

“Beruntung kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya,” kata Kusworo.

Polisi menjerat Hendri dengan pasal berlapis tentang pembunuhan, penganiayaan hingga pencurian dengan kekerasan. Sedangkan B dijerat dengan pasal tentang penadahan dan penghalangan penyidikan. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 20 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Paman korban, Dwi Harsono, mengatakan bahwa korban sudah dimakamkan di TPU Nglarangan, Kabakkramat, Karanganyar.

Baca Juga :   160 Orang Ikuti Pelatihan Kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Kendal

“Harapan keluarga yang penting almarhum tenang. Kalau masalah hukum pasrah ke polisi,” kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/7).