Kemnaker Siapkan Upah Minimum 2024, Buruh Minta Naik 10-15%

Ilustrasi uang rupiah 100k dan 10k

Slawipos.com – Kemnaker Siapkan Upah Minimum 2024, Buruh Minta Naik 10-15%, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir November 2023. Kemnaker mengaku akan melibatkan semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dalam menentukan besaran upah minimum tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker akan mendengarkan semua aspirasi dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Ia mengatakan, pembahasan upah minimum 2024 akan dimulai pada September 2023.

“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Sekitar September insyaallah akan kita bahas bersama anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Akan diumumkan November akhir 2023,” kata Indah kepada detikcom, Sabtu (22/7/2023).

Indah belum mau membocorkan formula apa yang akan digunakan dalam menentukan upah minimum 2024. Ia meminta semua pihak agar bersabar menunggu hasil keputusannya nanti.

“Tergantung nanti hasil pembahasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikapnya untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 10-15%. KSPI berdasarkan pada hasil survei lapangan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Menjelang KTT G20 PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali

“Partai buruh dan KSPI akan memperjuangkan UMP dan UMK 2024 naik 15%, sekurang-kurangnya adalah 10%. Jadi KHL itu ada 60 item, misal beras, daging, kemudian pakaian, alat komunikasi, sewa rumah, pendidikan dan sebagainya ditemukan kenaikan tahun 2022-2023 dan prediksi 2024 ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual.

Said juga menolak formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menuntut agar formula yang digunakan adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi, seperti yang berlaku sebelumnya.