Bisnis  

OJK Terbitkan Peraturan tentang Spin-off Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK 3D

Slawipos.com – OJK Terbitkan Peraturan tentang Spin-off Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin-off setelah memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023) yang diterbitkan pada Jumat (21/7/2023).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan pemisahan UUS di industri penjaminan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”.

POJK ini mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya dan ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.

Baca Juga :   Maraknya Investasi Bodong, Polda Jateng Himbau Masyarakat Hati-Hati

Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS atau mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Pemisahan UUS juga dapat dilakukan atas permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan atau atas kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK paling lambat 31 Desember 2028 dan wajib melakukan pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2031. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga memberikan insentif dalam bentuk kemudahan perizinan, fasilitas perpajakan, dan bantuan teknis bagi perusahaan penjaminan yang melakukan pemisahan UUS.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, mengatakan bahwa POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi industri penjaminan syariah dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ia juga mengimbau agar perusahaan penjaminan yang memiliki UUS segera menyiapkan rencana kerja pemisahan UUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan POJK ini agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujarnya.