Polisi Usulkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Biayanya Rp 500 Juta

Polisi Usulkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Biayanya Rp 500 Juta

Slawipos.com – Polisi Usulkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Biayanya Rp 500 Juta, Polisi mengusulkan agar masyarakat bisa menggunakan nama orang sebagai pelat nomor kendaraan bermotor. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pelat nomor pakai nama orang ini tidak murah. Ia mengusulkan tarifnya sebesar Rp 500 juta per pelat nomor.

“Yang saya sampaikan itu nuansanya kemarin bagaimana saya mengusulkan hal yang bisa digali sebagai PNBP tapi kedepan kita berharap nanti ada yang pake mobil misalnya ‘Firman 1’ gitu kalo misal orangnya mau 500 juta itu contoh, bisa saja nanti kalau peminatnya banyak dilelang saja nah itu masuk ke negara,” ujar Firman.

Firman menambahkan, bila ada beberapa nama yang sama, maka bakal dilelang. Siapa yang rela membayar paling tinggi bakal mendapatkan pelat nomor, sementara uangnya masuk ke kas negara.

Menurut Firman, pengenaan tarif tinggi pada pelat nomor nama orang lebih realistis meningkatkan pemasukan negara ketimbang mengandalkan PNBP dari pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga :   4.578 Pemohon Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Bank dan Kementerian Lain

Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan berlaku. “Kita rapikan dulu PNBP kita dulu nanti ke depan,” kata Firman.

Saat ini, untuk pelat nomor sebenarnya sudah bisa dicustom hanya sebatas inisial dan bisa memilih angkanya. Biaya pelat nomor kustom itu tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Paling murah dikenakan tarif Rp 5 juta, sedangkan paling mahal Rp 20 juta. Tarif tersebut berlaku untuk masa pelat nomor 5 tahun.

Biaya pelat nomor kustom itu tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.