PPPK dan Dindikpora Brebes Minta Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan yang Belum Cair

PPPK dan Dindikpora Brebes Minta Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan yang Belum Cair

Slawipos.com – PPPK dan Dindikpora Brebes Minta Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan yang Belum Cair, Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Selasa 11 Juli 2023.

Mereka ingin menyampaikan kegelisahan terkait kepastian tunjangan yang belum diterima sejak mendapatkan SK Pengangkatan pada 2022 lalu.

Rencana itu, juga untuk mencari solusi dan meminta penjelasan terkait kapan hak PPPK tahap 1 dan 2 itu diberikan.

Kepala Dindikpora Brebes Caridah melalui Kabid Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Riyanto mengatakan, kegelisahan PPPK yang menuntut pemberian tunjangan merupakan kelanjutan dari audiensi dengan pimpinan DPRD, Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Padahal, secara mekanisme Pemkab Brebes melalui Pj Bupati sudah mengirim surat resmi ke Kemenkeu.

“Pendampingan Dindikpora, untuk mengawal perwakilan PPPK yang menanyakan kejelasan tunjangan. Khususnya, konfirmasi langsung ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu,” jelasnya kepada Radar Tegal.

Terkait tuntutan PPPK soal tunjangan, lanjut Riyanto, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan pusat.

Baca Juga :   Polsek Jatibarang Amankan Tujuh Anak Geng Motor yang Hendak Tawuran

Yaitu, Kemendikbud maupun Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk mekanisme pencairan tunjangan. Namun, upaya itu memang belum berbuah hasil sejak penyerahan SK 2022.

“Bahkan, dalam pengajuan usulan DAK 2023 kemarin juga kami sampaikan ulang. Ternyata, belum ada plot alokasi juga sehingga melalui Pj Bupati kembali bersurat untuk dimunculkan pada 2024 mendatang,” katanya.

Riyanto menyampaikan, selain masalah tunjangan P3K yang belum pasti karena regulasi pusat. Sejumlah persoalan dunia pendidikan, pun sudah disampaikan ke Kemendikbud.

Misalnya, regulasi kepala sekolah, kasus pengawas P1 Bahasa Inggris yang tak mendapatkan relokasi penempatan. Termasuk, solusi pencairan tunjangan PPPK penerima SK 2022 berupa tunjangan istri, anak dan beras.