PJ Bupati Brebes Ajak Kepala Desa untuk Meaporkan Hasil Kekayaan

Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin 2023

Slawipos.com – PJ Bupati Brebes Ajak Kepala Desa untuk Meaporkan Hasil Kekayaan, Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin., S.H., M.H., mengajak kepala desa untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi, sesuai amanat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). “Ini yang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa.

“Kemarin saya bertemu dengan KPK dan arahannya adalah agar seluruh kepala desa di Brebes melaporkan harta kekayaan,” ujar Urip saat meluncurkan Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis 4 Mei 2023.

Urip meminta kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para kepala desa bagaimana caranya membuat LHKPN. Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi kepala desa berjalan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.

Baca Juga :   Api Lalap Kantor BPN Brebes, Ribuan Sertifikat Tanah Siap Serah Terbakar

“Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran,” terangnya.

Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke kejaksaan atau aparat kepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).

Setelah melalui beberapa audit internal dan investigasi, maka akan dilanjutkan ke ranah perdata yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), jelas Yadi. Apabila terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana desa, barulah aparat kejaksaan atau kepolisian akan melakukan tindakan represif.

“Saya meminta kepada seluruh kepala desa agar menjadi mitra kami, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa sehingga daerah tidak lagi menjadi miskin,” tandasnya.

Selain itu, Yadi juga meminta agar kepala desa memprioritaskan kebutuhan di desa masing-masing dan mengalokasikan dana dengan proporsi yang sesuai, untuk memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara adil dan merata.