Tunggak Retribusi, Ratusan Kios dan Los di Tiga Pasar Tradisional Disegel

Tunggak Retribusi, Ratusan Kios dan Los di Tiga Pasar Tradisional Disegel

Slawipos.com – Tunggak Retribusi, Ratusan Kios dan Los di Tiga Pasar Tradisional Disegel, Jumat (28/7/2023), Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang melakukan penyegelan terhadap ratusan kios dan los dagang di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Babadan, Pasar Karangjati, dan Pasar Bandungan Baru. Penyegelan dilakukan karena para pemilik kios dan los tidak membayar tunggakan retribusi.

Kepala Diskumperindag Heru Subroto mengatakan, tindakan tegas ini diambil setelah dilayangkan dua kali surat peringatan. Ia mengatakan, retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang mendukung struktur APBD. Jika pendapatan tidak memenuhi target, akan mengurangi daya pembiayaan pembangunan daerah.

“Tindakan ini penting, karena retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang mendukung struktur APBD. Jika pendapatan tidak memenuhi target, akan mengurangi daya pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Heru.

Ia menambahkan, para pemilik kios dan los diberi waktu satu bulan sejak pemasangan stiker segel, untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tidak, maka hak kepemilikannya akan dicabut. Setelah itu, kios atau los akan dilelang secara terbuka. Ia juga melarang jual beli ataupun kontrak kios dan los ke pihak ketiga.

Baca Juga :   Bulan Dana PMI 2023 Dicanangkan di Kabupaten Semarang, Target Rp2 Miliar

Kepala Bidang Pasar dan PKL, Edhy Purwanta menjelaskan, ada 38 kios dan 119 los di pasar Babadan yang disegel, lima kios di Pasar Karangjati, serta 20 kios dan 72 los dagang di Pasar Bandungan Baru. Pada tahap selanjutnya, penertiban juga akan dilakukan di 10 pasar tradisional lainnya yang berada di bawah pengawasan Diskumperindag.

“Sesuai peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018, hak menempati kios atau los dapat dapat dicabut jika dua bulan berturut-turut tidak membayar retribusi,” kata Edhy.

Ia menyebutkan, sampai dengan pertengahan Juli 2023, realisasi retribusi kios pasar sebesar Rp1,647 miliar atau 52,88 persen, dari target 56 persen. Sedangkan pendapatan retribusi los pasar sebesar Rp2,127 miliar atau 49,89 persen dari target 56 persen.