Slawi  

Komisi II DPRD Tegal Minta Pemkab Tegas Terhadap Pabrik Tak Berizin

Komisi II DPRD Tegal Minta Pemkab Tegas Terhadap Pabrik Tak Berizin

Slawipos.com – Komisi II DPRD Tegal Minta Pemkab Tegas Terhadap Pabrik Tak Berizin, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menyoroti banyaknya pabrik tak berizin yang dibangun di Kabupaten Tegal. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan dalam rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait di Ruang Komisi II, Kamis 13 Juli 2023. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal.

Ade mengatakan, pihaknya geram karena banyak pabrik tak berizin yang hampir beroperasi di Kabupaten Tegal. Ia mengatakan, hal ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkab Tegal dalam mengawasi dan menindak pelanggaran perizinan.

“Kami minta Pemkab Tegal tidak menutup mata. Utamanya petugas Satpol PP harus segera turun ke lokasi dan mengecek keberadaaan pabrik-pabrik tersebut. Silakan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar,” tegasnya.

Baca Juga :   Nyong Fest 2022 di Tegal akan Ditutup Penampilan Kotak Band

Ade mengatakan, banyak pabrik yang melanggar karena Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum diberlakukan. Ia menyayangkan Pemkab Tegal kurang tegas dalam menegakkan aturan. Ia berharap ada tindakan konkret dari dinas-dinas terkait.

“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah. Kami juga minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal Taroyo mengaku jika saat ini di Kabupaten Tegal masih banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, investasi PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi dan pengawasan,” ujarnya.

Plt DPUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto menuturkan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal. Ia mengatakan, izin Amdal baru bisa diajukan setelah Perda RTRW diberlakukan.

Baca Juga :   Polres Tegal berupaya mencegah balap liar dengan mengadakan road race selama 2 hari

“Hingga kini, proses perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng. Kami berharap Perda RTRW bisa segera diberlakukan agar bisa mengatur tata ruang dan perizinan di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat. Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik. Kami juga berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memberikan imbauan kepada para investor agar segera mengurus izinnya,” ujarnya.

Ade berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemkab Tegal bisa segera menyelesaikan masalah perizinan pabrik-pabrik tersebut. Ia juga mengimbau agar para investor menghormati aturan yang berlaku di Kabupaten Tegal.

“Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum. Kami juga tidak ingin masyarakat merasa dirugikan oleh keberadaan pabrik-pabrik tersebut,” tandasnya.