Brebes Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kantor, Sekolah, dan Rumah Sakit Jadi Sasaran

Ilustrasi rokok patah, yang tidak baik untuk kesehatan

Slawipos.com – Brebes Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kantor, Sekolah, dan Rumah Sakit Jadi Sasaran, Pemerintah Kabupaten Brebes berencana menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam waktu dekat. Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan mengendalikan budaya merokok sembarangan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes M Muhtar mengatakan, saat ini rancangan Perda KTR masih terus digodok bersama dengan berbagai pihak, seperti akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Kita ingin menyamakan persepsi dan mendapatkan dukungan positif dari semua unsur masyarakat. Karena ini menyangkut kesehatan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya, Sabtu 15 Juli 2023.

Muhtar menjelaskan, dalam rancangan Perda KTR, ada tiga tempat yang menjadi sasaran utama untuk dinyatakan sebagai kawasan bebas asap rokok. Yaitu wilayah perkantoran pemerintah daerah, sekolah, dan rumah sakit.

“Ketiga tempat ini kita pilih karena merupakan fasilitas umum yang banyak dikunjungi oleh masyarakat. Jadi, kita ingin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna fasilitas tersebut dari paparan asap rokok,” katanya.

Baca Juga :   Muhadi Berharap Dedy Yon Tak Maju Lagi di Pilwalkot Tegal 2024

Ia menambahkan, di ketiga tempat tersebut, nantinya akan disediakan spot-spot khusus bagi perokok yang ingin merokok. Spot-spot tersebut harus tertutup dan tidak mengganggu orang lain.

“Tujuannya, agar perokok tidak merokok di sembarang tempat dan menghormati hak-hak orang lain yang tidak merokok. Kita juga akan memberikan imbauan dan edukasi tentang bahaya rokok bagi kesehatan,” tuturnya.

Muhtar mengatakan, Brebes merupakan salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum memiliki Perda KTR. Oleh karena itu, pihaknya berharap Perda ini bisa segera ditetapkan dan diimplementasikan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan mendapatkan arahan dari mereka. Kita juga sudah mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kita berharap Perda ini bisa selesai secepatnya,” harapnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Sapto Yunarto mengapresiasi upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dalam menyusun Perda KTR. Ia mengatakan, Perda ini merupakan salah satu program prioritas dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga :   Pelantikan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Bulakamba Sukses

“Kami mendukung penuh inisiatif Dinkes Brebes dalam membuat Perda KTR. Ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Kami harap Perda ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang belum memiliki Perda KTR,” ucapnya.