Slawi  

Banggar DPRD Kabupaten Tegal Soroti Temuan Audit BPK RI dan Silpa Daerah

Banggar DPRD Kabupaten Tegal Soroti Temuan Audit BPK RI dan Silpa Daerah

Slawipos.com – Banggar DPRD Kabupaten Tegal Soroti Temuan Audit BPK RI dan Silpa Daerah, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal mengeluarkan lima catatan penting terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022. Salah satunya adalah soal temuan audit BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Tegal.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani dari Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, temuan audit BPK RI merupakan salah satu indikator kinerja pengelolaan keuangan daerah yang harus diperbaiki.

“Jadikan perhatian yang serius agar ke depan temuan itu tidak muncul kembali,” ujar Rudi.

Selain itu, Rudi juga menyoroti soal realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun 2022. Ia mengungkapkan, Pendapatan Daerah terrealisasi sebesar 101,59 persen dari target, sedangkan Belanja Daerah hanya terealisasi sebesar 91,95 persen.

“Sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah,” kata Rudi.

Akibatnya, lanjut Rudi, terjadi surplus anggaran daerah sebesar Rp21.635.608.052 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp281.204.116.830. Menurut Rudi, nilai Silpa tersebut masih sangat besar dan menunjukkan banyak anggaran kegiatan yang tidak terserap.

Baca Juga :   Kapolres Tegal Kota Menyalurkan Bantuan Sosial untuk Pegawai Harian Lepas

“Hal inilah yang hendaknya menjadi perhatian Pemkab Tegal,” tegas Rudi.

Rudi menyarankan agar Pemkab Tegal dapat mengoptimalkan penggunaan Silpa untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. Ia juga mengusulkan agar Silpa dapat diinvestasikan atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah.

Selain itu, Rudi juga mengingatkan agar Pemkab Tegal dapat mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari retribusi izin pendirian tower. Ia menyebutkan, ada lebih dari 90 tower yang sudah berdiri tetapi baru 36 yang mengajukan izin.

Terakhir, Rudi juga mengingatkan agar Pemkab Tegal dapat menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan RPJMD 2019-2024, karena tahun 2022 merupakan tahun tahapan pertengahan menjelang akhir periode tersebut.

“Sehingga dapat mencapai Visi dan Misi daerah pada RPJMD tersebut,” pungkas Rudi.