Di Kabupaten Brebes Hanya 10 dari 733 Bacaleg Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Di Kabupaten Brebes Hanya 10 dari 733 Bacaleg Memenuhi Syarat Pemilu 2024

Slawipos.com – Di Kabupaten Brebes Hanya 10 dari 733 Bacaleg Memenuhi Syarat Pemilu 2024, Di Kabupaten Brebes, terdapat 723 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik yang berkasnya belum memenuhi syarat untuk Pemilu 2024. Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hanya 10 dari 733 bacaleg yang memenuhi syarat.

Selain itu, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan adanya bacaleg yang datanya ganda, baik internal maupun eksternal partai politik. Ada 8 bacaleg yang ganda dan partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih salah satu saja.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa KPU Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Namun, sebagian dokumen bacaleg yang diunggah di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Oleh karena itu, parpol dan bacalegnya harus melengkapi dokumen untuk memenuhi syarat tersebut.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain KTP, ijazah, surat keterangan dari rumah sakit dan dari PN serta dokumen lainnya yang harus ada bukti kebenarannya. KPU Kabupaten Brebes membuka jadwal bagi para parpol dan bacalegnya untuk melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.

Baca Juga :   Ganjar dan Atikoh Dapat Penghargaan dari BKKBN Atas Prestasi Tekan Angka Stunting di Jateng

Jika sampai batas akhir tidak melengkapinya, maka nantinya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pihak KPU selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada, terutama dalam melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat.