Slawi  

PKL dan SMPN 5 Adiwerna Sepakat Damai, Pedagang Harus Tertib dan Rapi

Komisi II DPRD Tegal Minta Pemkab Tegas Terhadap Pabrik Tak Berizin

Slawipos.com – PKL dan SMPN 5 Adiwerna Sepakat Damai, Pedagang Harus Tertib dan Rapi, Perselisihan antara pedagang kaki lima (PKL) dan pihak SMP Negeri 5 Adiwerna, Kabupaten Tegal, akhirnya berakhir damai. Hal ini terjadi setelah para PKL yang berjualan di depan sekolah itu mengadakan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Senin (31/7/2023).

Dalam audiensi tersebut, Kuasa Hukum Paguyuban Maju Bersama Adiwerna Fajar Sigit meminta agar pihak sekolah memberikan solusi bagi para PKL jika ada program yang berdampak pada mereka. Dia mengatakan bahwa para PKL juga butuh pendapatan dan tidak bisa sembarangan dibongkar.

“Jika mau dibongkar, mau ditempatkan di mana? Harus ada solusi agar pedagang juga tetap memiliki pendapatan,” kata Fajar.

Kepala SMPN 5 Adiwerna Titin Widiastuti menyangkal bahwa ada niat untuk membongkar para PKL. Dia hanya ingin agar para PKL tertib dan rapi dalam berjualan, karena sekolahnya berada di jalan nasional yang menjadi wajah Kabupaten Tegal.

“Bahkan, saya yang menginisiasi untuk membentuk paguyuban pedagang. Masa saya tega mengusir mereka,” kata Titin.

Baca Juga :   Persekat Bangun Training Center Akademi Sepak Bola di Desa Dukuhsalam

Titin juga mengatakan bahwa dia sudah mengumpulkan para pedagang dua kali dan sudah sepakat untuk menjaga kebersihan dan kerapian lapaknya. Hasil kesepakatan itu adalah pedagang boleh berjualan di pagi dan malam hari, tetapi lapaknya harus bongkar pasang.

“Tapi, ada bangunan permanen yang sudah lama ditinggalkan penjualnya. Kami berharap paguyuban bisa menertibkan itu,” kata Titin.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan mengatakan bahwa hasil audiensi sudah jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dia mengatakan bahwa pedagang boleh berjualan, tetapi harus memperhatikan kebersihan dan kerapian lapaknya. Selain itu, pedagang tidak boleh menjual rokok dan barang-barang terlarang lainnya.

“Pedagang jangan jual rokok dan barang-barang terlarang lainnya,” kata Ade.