Puluhan Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai Resmi Dimusnahkan di Jawa Tengah

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Resmi Dimusnahkan di Jawa Tengah

Slawipos.com – Puluhan Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai Resmi Dimusnahkan di Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023), sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal selama periode Juli-Desember 2022, yang mencapai nilai Rp11,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,89 miliar.

Pemusnahan simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rokok ilegal yang dimusnahkan berupa sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk.

Sumarno mengatakan, pemusnahan rokok ilegal bukan hanya sebagai bentuk penindakan, tapi juga sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan pengusaha rokok agar taat membayar cukai. Dia berharap, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya cukai bagi negara dan kesehatan.

“Sebetulnya, yang kita harapkan adalah bukan masalah kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebetulnya lebih mengarah bagaimana agar masyarakat lebih taat,” ujar Sumarno.

Sumarno menambahkan, pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil kolaborasi dari semua pihak, terutama Pemprov Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai, dan pemerintah kabupaten dan kota. Dia mengatakan, permasalahan rokok ilegal masih menjadi tantangan besar, karena hampir 60% harga rokok adalah cukai.

Baca Juga :   Jawa Tengah Juara Nasional JDIHN, Kalahkan Bali dan Jawa Barat

Dia juga menyebutkan, bahwa peredaran rokok ilegal merugikan pengusaha atau perajin rokok yang patuh membayar cukai. Harga rokok legal tidak bisa bersaing dengan rokok ilegal yang lebih murah. Oleh karena itu, penindakan rokok ilegal juga bertujuan untuk melindungi pelaku usaha rokok legal.

“Kita di Pemprov Jawa Tengah, terkait dengan rokok, ada dua pendapatan dari rokok. Yaitu dari pajak rokok yang kita peroleh itu Rp420 miliar kita alokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan. Kedua adalah dana bagi hasil cukai yang lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Sumarno menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai program pendampingan bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang rokok dengan taat cukai. Program tersebut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kanwil Bea Cukai. Selain itu, di daerah penghasil rokok di Jateng, tersedia kantor pelayanan Bea Cukai yang siap melayani masyarakat.

Sementara itu, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan rokok ilegal adalah bentuk kepedulian bersama untuk menggempur rokok ilegal. Dia mengatakan, negara memiliki kepentingan untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan menggunakan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok.

Baca Juga :   Produk UMKM Jateng Laris Manis di Dekranasda Jateng Expo 2023 di Kalsel

“Ini penting, karena negara penting untuk menjaga kesehatan. Sehingga, kalaupun dirokok, itu rokok yang legal, kemudian negara berkepentingan maka menggunakan cukai,” katanya.

Dia juga mengatakan, negara ingin menciptakan persaingan yang sehat antarpengusaha rokok legal. Dia berharap, sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemda dan pihak lain bisa terus ditingkatkan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakkan hukum.

“Kita harus bersama-sama melawan narkoba dari tingkat atas hingga bawah,” kata dia.