Slawipos.com – Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dimulai Juni 2023, Ini Besaran dan Jadwalnya, Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan disalurkan pada bulan Juni 2023. Hal ini bertujuan untuk membantu para ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Yang pasti akan dibayarkan bulan Juni,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Senin, 5 Juni 2023. Para instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal tersebut.
Adapun penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh para ASN dan pensiunan adalah sama dengan gaji pokok yang diterima pada bulan Januari 2023. Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk membayar gaji ke-13 mencapai Rp 38,9 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, penyaluran gaji ke-13 ini dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap agar para ASN dan pensiunan dapat menggunakan tambahan gaji ini dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.