Slawipos.com – DPR Targetkan Revisi UU Ibu Kota Negara Selesai Oktober 2023, DPR RI berencana untuk menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Oktober 2023. Revisi UU IKN ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa DPR sudah menerima surat presiden (Surpres) revisi UU IKN ini sebelum masa reses. Ia mengatakan bahwa pembahasan revisi UU IKN ini akan dimulai setelah masa reses DPR usai pada 16 Agustus 2023.
“Sekarang DPR sedang reses dan akan rapat lagi 16 Agustus, lalu kemudian DPR masuk masa sidang dari 16 Agustus-3 Oktober. Jadi, kita semua berharap agar paling lambat itu 3 Oktober RUU ini selesai,” kata Inosentius dalam Konsultasi Publik Revisi UU IKN yang disiarkan di YouTube IKN Indonesia, Jumat (4/8).
Inosentius menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU IKN ini akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II. Tahap pertama akan melibatkan pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pengantar dari DPD, dan pandangan dari fraksi-fraksi DPR. Tahap kedua akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Diharapkan awal September (2023) RUU ini sudah selesai dibahas di DPR. Kemudian, dikirim ke Presiden (Jokowi) untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi UU,” ujarnya.
Revisi UU IKN ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Revisi UU IKN ini diharapkan bisa mengatur berbagai hal terkait pemindahan ibu kota, seperti masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.