Peneliti BRIN Ditangkap Terkait Dugaan Kasus, Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

ilustrasi orang di borgol karena kasus

Slawipos.com – Peneliti BRIN Ditangkap Terkait Dugaan Kasus, Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) di rumah kostnya yang berlokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.

Setelah ditangkap, AP Hasanuddin langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 30 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi dugaan kasus yang menjerat AP Hasanuddin. Namun, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sangat serius dalam menangani kasus kejahatan siber di Indonesia.

Kemudian, AP Hasanuddin dibawa menuju ke Bareskrim Polri dan tiba pada pukul 21.30 WIB. Ia langsung menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30 April 2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, dikutip pada Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga :   Mobil HR-V Tabrak Truk Kontainer dan Terbakar di Tol Dalam Kota

“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebagai informasi, AP Hasanuddin ditangkap terkait dengan dugaan ujaran kebenciaan yang telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah. Salah satunya oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan AP Hasanuddin atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Diketahui, sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah telah melaporkan AP Hasanuddin, baik ke Bareskrim Polri maupun ke kepolisian di daerah. Sejumlah Polda yang telah menerima laporan tersebut di antaranya adalah Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Kemudian, seluruh Polda melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Kronologi

Kasus yang menyeret nama AP Hasanuddin ini mulanya berawal saat ia diketahui melontarkan komentar yang tidak seharusnya untuk membalas komentar lain dari peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin di Facebook soal perbedaan hari Lebaran 2023.

Mulanya, Thomas berpendapat bahwa Muhammadiyah tidak taat terhadap keputusan Pemerintah Indonesia lantaran menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang berbeda dengan pemerintah. Kemudian, komentar itu pun menuai balasan bernada ancaman dari AP Hasanuddin yang ditujukan untuk warga Muhammadiyah.

Baca Juga :   Kapolda Jateng Mengunjungi Alim Ulama Rembang di Kediaman Gus Mus

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!!,” tutur AP Hasanuddin di Facebook.

“Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” katanya.

Oleh karena hal tersebut, AP Hasanuddin pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.