Bupati Sragen Serahkan SK PPPK 2022 dan Bantuan Kapal SAR

Bupati Sragen Serahkan SK PPPK 2022 dan Bantuan Kapal SAR

Slawipos.com – Bupati Sragen Serahkan SK PPPK 2022 dan Bantuan Kapal SAR, Sebanyak 348 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di Kabupaten Sragen mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (8/8/2023).

Bupati Sragen menyerahkan SK kepada Sriyono, Guru SD Negeri 4 Sragen yang menjadi PPPK tertua dengan usia 58 tahun, dan Dita Wulandari, Guru SMP Negeri 5 Sragen yang menjadi PPPK termuda dengan usia 25 tahun. Selain SK, Bupati juga menyerahkan Buku Rekening Gaji dari PT. Bank BPR Djoko Tingkir Sragen.

Bupati Sragen mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah mendapatkan SK dan berharap mereka bisa meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Ia juga menyampaikan kabar gembira bahwa PPPK yang memenuhi syarat minimal dua tahun dan memiliki penilaian kinerja baik akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sebesar Rp93.000 sesuai dengan Permen PANRB No.7 Tahun 2023.

“Alhamdullilah akhirnya SK PPPK yang dinanti-nanti selama setahun resmi diterima. Menurut berita yang terbaru PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala. Dalam Permen PANRB No7 tahun 2023 tentang Gaji Berkala PPPK yaitu yang memenuhi syarat minimal dua tahun dan memiliki penilaian kinerja baik. Boleh mendapatkan tambahan kenaikan gaji berkala sebesar Rp93.000,” kata Bupati.

Baca Juga :   Kudus dan Pati Gelar Apel Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Bupati juga menginformasikan bahwa Pemkab Sragen telah mengusulkan formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 669 orang, termasuk 356 orang untuk formasi Guru. Usulan tersebut telah disetujui oleh MenPANRB, namun Pemkab Sragen masih harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kabar gembira saya sampaikan tahun 2023 kami Pemerintah Kabupaten Sragen mengusulkan kepada Men PANRB formasi untuk Guru, dan pekerja PPPK lainnya dengan total 669 orang. Dari jumlah total tersebut 356 adalah formasi untuk Guru,” ujarnya.

“Selama komposisinya masih merata dan saat ini masih bisa ter cover dengan formasi yang sekarang adalah tataran yang minimal yang kita butuhkan. Daripada kita memaksakan semua diusulkan tetapi tidak mampu secara keuangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kurniawan Sukowati menyatakan bahwa jumlah peserta PPPK yang lulus berjumlah 352 orang, namun empat orang mengundurkan diri dan tidak mengisi kelengkapan berkas pengajuan NI (Nomor Induk) PPPK. Sehingga, jumlah peserta yang menerima SK adalah sebanyak 348 orang.

Ia menegaskan bahwa dengan diangkatnya PPPK tersebut, status kepegawaian mereka telah sah secara legalitas dan menjadi dasar dalam melaksanakan tugas selama masa perjanjian kerja.

Baca Juga :   Rembang Luncurkan 14 Desa Rintisan Kampung Moderasi Beragama

Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Bupati No. 810/3458/24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru formasi Tahun 2022 dituangkan dalam Surat Pejanjian Kerja Nomor 810/3459.1 sampai dengan 348/24//2023 tanggal 31 Mei 2023.

Selain memberangkatkan SK PPPK, pada kesempatan tersebut Pemkab Sragen juga menyerahkan secara simbolis satu unit kapal tim SAR Waduk Kedung Ombo jenis PE Boat 3.5 beserta dua buah dayung, kemudian telescopic 175 – 215 cm beserta enam unit life jacket. Bantuan ini diharapkan bisa membantu tim SAR dalam melakukan operasi penyelamatan di waduk tersebut.