Slawi  

Dua Tersangka Sabu Diringkus Polres Tegal, Satu Beli Online

Dua Tersangka Sabu Diringkus Polres Tegal

Slawipos.com – Dua Tersangka Sabu Diringkus Polres Tegal, Satu Beli Online, Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap dan penggunaan narkoba, jenis sabu, pada Triwulan II 2023. Dua tersangka yang diamankan adalah (T) dan (MAA), yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (7/8/2023). Ia didampingi oleh Kaurbinops Ipda Ahmad Joni, S.H., dan Kasihumas Ipda Untung Heru Santoso, S.IP.

Menurut Bambang, kasus pertama terungkap di sekitar SPBU Karanganyar masuk Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan tersangka berinisial (T). Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (T) pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 02.35 WIB di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,97 gram. Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan didalam wadah kertas rokok.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial (MAA), yang tertangkap di pinggir jalan raya Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023. Dari tersangka ini, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru.

Baca Juga :   7 Tempat Nongkrong Paling Hits Tahun 2022 di Tegal, Mari Kita Coba

Bambang mengatakan, (MAA) diduga memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli melalui online kemudian diletakkan di suatu tempat untuk diambil. Ia menambahkan, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka, mereka akhirnya terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. yang dihubungi terpisah menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada polres atau polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Tegal.