Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Temanggung Dijamin KPU, Ada 4.467 pemilih

Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Temanggung Dijamin KPU

Slawipos.com – Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Temanggung Dijamin KPU, Kabupaten Temanggung akan menggelar Pemilu 2024 dengan melibatkan 616.057 pemilih, termasuk 4.467 pemilih yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Temanggung, Yusuf Hasyim, pada Selasa (22/8/2023).

Menurut Yusuf, pemilih penyandang disabilitas terdiri dari berbagai jenis, yaitu 2.057 disabilitas fisik, 258 disabilitas intelektual, 962 disabilitas sensorik mental, 452 disabilitas sensorik wicara, 247 disabilitas sensorik rungu, dan 491 disabilitas sensorik netra.

Yusuf menegaskan bahwa pemilih penyandang disabilitas tidak akan dipisahkan dari pemilih lainnya, melainkan akan menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Ia mengatakan bahwa TPS di Temanggung sudah aksesibel dan ramah bagi semua orang, termasuk yang memiliki keterbatasan.

“Kita juga akan menyediakan petugas khusus yang melayani pemilih disabilitas, mulai dari membantu mereka masuk ke TPS, mengantre, memilih surat suara yang sesuai, hingga mencoblos. Kita juga akan menyediakan kursi roda dan alat bantu jalan atau kruk bagi yang membutuhkan,” ujar Yusuf.

Baca Juga :   Pemkab Temanggung Dorong ASN Belanja di Pasar Tradisional

Yusuf berharap bahwa dengan layanan yang maksimal ini, pemilih penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Temanggung untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 demi menentukan masa depan bangsa.