19 Penyandang Disabilitas Mental di Temanggung Dapatkan e-KTP

19 Penyandang Disabilitas Mental di Temanggung Dapatkan e-KTP

Slawipos.com – 19 Penyandang Disabilitas Mental di Temanggung Dapatkan e-KTP, Sebanyak 19 penyandang disabilitas mental yang tinggal di Sentra Terpadu Kartini Temanggung mendapatkan e-KTP setelah melakukan perekaman bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung, Jumat (21/7/2023).

Petugas Perekaman Dindukcapil Temanggung Pambudi mengatakan, perekaman ini bertujuan untuk menemukan data asli para penyandang disabilitas mental, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir.

“Dari perekaman ini akan ditemukan asal usul mereka, data asli mereka. Karena tidak bisa ditelusuri secara pasti, untuk saat ini kami menggunakan program pemutihan e-KTP dengan tanggal lahir diserempakkan pada tanggal 31 Desember,” katanya.

Pambudi menambahkan, e-KTP para penyandang disabilitas mental tidak berbeda dengan orang biasa, kecuali untuk tanda tangan dan sidik jari yang rusak. Ia juga mengatakan, alamat dan nama mereka disesuaikan dengan Sentra Terpadu Kartini, dan Kepala Keluarga diisi oleh salah satu warga yang paling sehat.

Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung Iyan Kusumadiana mengatakan, e-KTP merupakan hak dan kewajiban bagi para penyandang disabilitas mental sebagai warga negara yang sudah dewasa. Dengan memiliki e-KTP, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat memudahkan mereka mendapatkan bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Baca Juga :   Difabel Penjual Kopi Keliling, Inspirasi dan Motivasi Sesama Difabel di Temanggung

“Dengan memperoleh NIK, para penyandang disabilitas mental akan lebih mudah memperoleh bantuan secara gratis. Dengan ini akan jauh lebih meringankan seperti membeli kebutuhan obat tiap hari. Selain itu, NIK juga akan dibutuhkan ketika mereka harus pulang ke tempat asal,” ujarnya.