Slawi  

DPRD Kota Tegal Setujui Raperda LPP APBD 2022, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Catatan Fraksi

DPRD Kota Tegal Sahkan Perda Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Slawipos.com – DPRD Kota Tegal Setujui Raperda LPP APBD 2022, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Catatan Fraksi, Raperda LPP APBD Kota Tegal Tahun 2022 resmi menjadi perda setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin, 26 Juni 2023. Namun, beberapa fraksi sudah memberikan catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Mereka berharap, Wali Kota Tegal dapat melaksanakan masukan-masukan dari fraksi di DPRD. Hal itu terlihat dari pemandangan akhir fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing.

Juru Bicara PKB Eko Susanto mengatakan, fraksinya melihat pemkot perlu melakukan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karenanya pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan kajian serius tentang potensi-potensi ekonomi dalam pengentasan pengangguran dan kemiskinan di Kota Tegal.

“Fraksi PKB mendorong pemkot untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program-rogram prioritas yang vital. Untuk kepentingan langsung masyarakat,”ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sutari mengatakan, setelah Perda LPP APBD 2022 sudah ada penetapan, pemkot tetap harus menindaklanjuti segala catatan. Maupun rekomendasi BPK RI Jawa Tengah.

“Agar catatan rekomendasi BPK RI Jawa Tengah bisa menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan kegiatan di SKPD. Itu bisa dari kinerja, laporan keuangan maupun laporan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan pada masing-masing,”katanya.

Baca Juga :   DPRD Kota Tegal Tinjau Pembangunan Mall Pelayanan Publik, Soroti Pondasi Borepile

Selanjutnya, kata Sutari, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar SKPD melakukan penataan aset secara maksimal lagi. Sehingga bisa terbaca catatan aset yang berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, kejelasan nilai, jumlah aset, penangungjawab aset maupun pemanfaatan aset.

“Terkait dengan catatan dari 2018 sampai tahun 2022 yang belum selesai, fraksi kami mengharapkan agar bisa terselesaikan. Sehingga tidak menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, karena akan selalu menjadi temuan pada LHP,”ujarnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Sebab, telah mencurahkan pemikirannya untuk membahas LPP APBD 2022 ini.

“Juga kepada tim anggaran dan semua OPD yang telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Sehingga pembahasannya dapat berjalan dengan baik,”ujar Dedy Yon.

Selanjutnya, kata Dedy Yon, terhadap semua saran, pemikiran dan masukan serta catatan-catatan pihaknya juga menyampaikan terima kasih. Selanjutnya akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :   Ada Sebanyak 101 ASN Disdikbud Kota Tegal Naik Pangkat

“Berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan anggaran 2022 akan kami upayakan penyelesaian tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan yang belaku dan rencana aksi yang telah kami buat,”ujarnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan, maka Raperda LPP APBD 2022 ini akan dikirim ke gubernur. Hal itu untuk mendapatkan evaluasi sehingga sesuai dengan aturan yang berada di atasnya.

“Karenanya, kami berharap kepada saudara Wali Kota Tegal untuk segera menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Tengah,”ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda LPP APBD 2022 ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemkot untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Tegal.