DPRD Mendorong Dindikpora Brebes Patuhi Aturan, Hindari Pungutan di PPDB 2023

DPRD Mendorong Dindikpora Brebes Patuhi Aturan Hindari Pungutan di PPDB 2023

Slawipos.com – DPRD Mendorong Dindikpora Brebes Patuhi Aturan, Hindari Pungutan di PPDB 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes mengingatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memperketat pengawasan selama tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023-2024 yang rawan terjadi pungutan. Sesuai regulasi dan instruksi Kemendikbud, segala bentuk dan jenis pungutan dilarang selama PPDB.

Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih mengatakan bahwa sesuai juknis dan ketentuan dari Mendikbud, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Pengawasan Dindikpora ke semua satuan pendidikan sangat penting dilakukan karena banyaknya celah dan potensi pungutan dengan berbagai dalih dalam memanfaatkan keadaan.

Hingga hari kedua pendaftaran, seluruh jenjang masih menggelar PPDB mulai dari PAUD, KB-TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta hingga 22 Juni 2023.

Oleh karena itu, harus ada pengawasan serta instruksi resmi dari Dindikpora ke semua satuan pendidikan agar seluruh panitia penyelenggara PPDB tidak melakukan pungutan.

Kepala Dindikpora Brebes melalui Kabid Dikdas Juwita Asmara menambahkan bahwa menindaklanjuti juknis dan mekanisme PPDB dari Kemendikbud, pihaknya sudah melayangkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dindikpora Brebes kepada semua satuan pendidikan penyelenggara PPDB.

Baca Juga :   Sebanyak 6.230 Warga Kabupaten Pemalang Mengalami Gangguan Jiwa

Surat Edaran tersebut berisi penegasan bahwa semua sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun karena juknis dari Kemendikbud menetapkan bahwa semua proses PPDB gratis tanpa biaya. Jika ada pungutan, masyarakat dapat segera melapor ke Dindikpora.