Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Brebes Tolak Rekomendasi APDESI

Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Brebes Tolak Rekomendasi APDESI
Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Brebes Tolak Rekomendasi APDESI

Slawipos.com – Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Brebes Tolak Rekomendasi APDESI, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, Kamis 20 Oktober 2022, digeruduk ratusan perangkat desa.

Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes datang ke gedung dewan untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Bahwa mereka menolakan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Nomor 094/ B/ DPP-APDESI/ X/ 2022,.

Utamanya pada pon 4, yang menyatakan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka, 4 Diantaranya Dibawah Umur

Hal ini dikarenakan rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 yajun 2014 tentang Desa. Di mana, masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun.

Aksi PPDI itu diawali dengan longmarch dari Stadion Karangbirahi menuju Gedung DPRD. Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari polisi.

Setibanya Kantor Dewan, mereka membentangkan spanduk yang berisikan penolakan terkait rekomendasi APDESI.

Di DPRD, mereka disambut Sekretaris Daerah Djoko Gunawan didampingi Pimpinan DPRD dan perwakilan Komisi I.

Baca Juga :   Jalan Provinsi di Jalur Bumiayu-Sirampog Ambles hingga 3 Meter

Dalam aksinya, PPDI mendesak perwakilan pemerintah daerah ikut menandatangani surat pernyataan penolakan Nomor 001/ ppdi.bbs/ X/ 2022.

Ketua Umum PPDI Brebes Hartoyo melalui Sekretaris Khamim menyampaikan, merespon rekomendasi APDESI tertanggal 17 Oktober 2022, seluruh anggota PPDI Kabupaten Brebes, dengan tegas menolak rekomendasi tersebut.

Khususnya, dalam poin 4 yang terkesan memangkas masa jabatan perangkat desa. Sebab, UU Nomor 6/2014 tentang Desa, jelas menegaskan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.

“Kami mohon kepada semua pihak terkait untuk meluruskan atau mencabut rekomendasi APDESI tersebut secara tertulis. Jika tidak bisa, maka kami minta Organisasi APDESI supaya dibubarkan,” ungkapnya.

Untuk menguatkan sikap PPDI, lanjut Khamim, perwakilan pemerintah daerah juga diminta menandatangani surat pernyataan penolakan rekomendasi APDESI.

Hal itu, dibuktikan dengan tanda tangan mulai Ketua Umum PPDI Brebes Hartoyo, Sekretaris Umum Khamim, Ketua 1 Poniran, Ketua 2 Irfai. Termasuk, Sekretaris Daerah Djoko Gunawan, Wakil Ketua DPRD Wurja, Wakil Ketua Komisi I M Rizki Ubaidillah, dan Anggota Komisi I Waidin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Djoko Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung apa yang menjadi tuntutan PPDI sebagai bentuk pernyataan penolakan.

Baca Juga :   Polres Pemalang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Kapolres Pemalang mengapresiasi partisipasi masyarakat

Karena itu, pihaknya ikut membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan moril atas perjuangan perangkat desa.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Brebes Wurja yang mengapresiasi pernyataan sikap ratusan anggota PPDI Brebes sebagai bentuk penolakan.

Pihaknya menegaskan, tetap mendukung penuh selama aksi dan protes yang dilakukan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.