Slawi  

Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Terkait APBD

Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Terkait APBD
Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Terkait APBD

Slawipos.com – Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Terkait APBD, Setelah sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, kini giliran DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Tegal juga menggulirkan hal yang sama.

DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Tegal menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Hal itu bentuk kekecewaan karena pengesahan APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Tegal terjadi deadlock, sehingga pengambilan keputusannya molor selama 4 hari.

Jika mendasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan APBD Perubahan dilaksanakan 3 bulan sebelum akhir tahun atau pada 30 September 2022.

Namun yang terjadi, pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 dilaksanakan pada 4 Oktober 2022.

Mereka melakukan itu karena Pimpinan DPRD dinilai tidak becus dalam mengelola Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022. Sehingga APBD tersebut gagal disahkan.

Jika mendasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Perubahan APBD Kabupaten Tegal dilaksanakan 3 bulan sebelum akhir tahun atau pada 30 September 2022.

Namun yang terjadi, pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 dilaksanakan pada 4 Oktober 2022. Karena itulah, seluruh jajaran pengurus Projo Kabupaten Tegal mengaku kecewa.

“Kami sepakat menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Karena dengan adanya Perubahan APBD yang gagal dilaksanakan, jelas akan mengorbankan masyarakat Kabupaten Tegal,” kata Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, saat menggelar diskusi dengan jajarannya, Jumat malam 14 Oktober 2022.

Baca Juga :   Polres Tegal Adakan Upacara Pembentukan Tim SAR ARNAVAT di Pantai Munjungagung

Dia menyatakan, Projo adalah sebuah organisasi yang mengawal pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Termasuk mengawal pengelolaan dan pelaksanaan keuangan daerah. Menurut Sugirman, kondisi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tegal saat ini sedang carut marut.

Hal itu dibuktikan dengan gagalnya evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 dari Gubernur Jawa Tengah. Dengan demikian, selama bulan Oktober, November hingga Desember mendatang, di Kabupaten Tegal nyaris tanpa kegiatan.

Padahal, dalam APBD Perubahan itu ada uang sekitar Rp118 miliar yang harus dikelola. Termasuk untuk kegiatan fisik dan beberapa kegiatan lainnya.

“Itu lah yang kami sayangkan. Mestinya, legislatif taat pada aturan. Kan dalam aturan sudah jelas. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Tapi kenapa dilanggar!,” tegas Sugirman.

Dalam kesempatan itu, Sugirman yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 1999-2004 ini mengaku juga bakal mengawal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD.

Saat ini, dugaan kasus itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sugirman mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sepertinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal tidak mengindahkan arahan dari KPK. Dimana KPK pernah mengarahkan agar proyek fisik di Kabupaten Tegal dikonsolidasikan atau digabung. Selain memberikan arahan, KPK juga sudah membuat Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 Poin 1 sampai 5 kepada pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :   Pemkab Tegal Raih Predikat Baik dari KASN atas Penerapan Sistem Merit ASN

Mestinya, Pemerindah Daerah dalam hal ini DPRD dan Bupati harus mentaati dan melaksanakan dengan baik surat edaran dan arahan tersebut. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Mereka malah melawan KPK. Terbukti, konsolidasi hanya dilakukan untuk beberapa proyek.

“Yang dikonsolidasi cuma 27 persen saja. Padahal proyek fisik yang nilainya di bawah Rp 200 juta, jumlahnya lebih dari 1000 paket,” bebernya.

Sementara, diskusi yang membahas soal Perubahan APBD Kabupaten Tegal itu, dihadiri seluruh Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal. Yakni, Bagas Prakosa (mantan Sekda Kabupaten Tegal), Rojikin (mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal) dan Teguh Puji Harsono (TPH/budayawan asal Tegal. Tak terkecuali juga dihadiri sejumlah pengusaha, KRT Rosa Mulya Aji dan Juang.

Dalam diskusi itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin menyatakan, APBD II jangan untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya, jika berangkat ke parlemen menjadi politikus, maka harus ikhlas bahwa politik itu untuk rakyat.