Slawi  

Petugas Regsosek Kabupaten Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Regsosek Kabupaten Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Petugas Regsosek Kabupaten Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Slawipos.com – Petugas Regsosek Kabupaten Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan), Mulyono Adi Nugroho menyampaikan bahwa petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Tegal sudah dilindungi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda bahwa petugas Regsosek di Kabupaten Tegal sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pihaknya memberikan simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Ir. Jamaludin MM di kantor setempat, Selasa 18 Oktober 2022.

Menurutnya, sejumlah 2444 petugas Regsosek di Kabupaten Tegal sudah dilindungi dua program BPJAMSOSTEK. Diantaranya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“JKK itu perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja, jadi aktivitas pada saat hubungan waktu kerja,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa petugas Regsosek waktunya fleksibel dalam bertugas, ketika terjadi risiko pada waktu bertugas, maka akan masuk kategori kecelakaan kerja.

“Ketika mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapatkan layanan transportasi, biaya perawatan pengobatan sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja,” terangnya.

Baca Juga :   Kampung Seni Tegal Terima Bantuan Fasilitasi dari Badan Bahasa Kemendikbudristek

Namun, Nugroho menyebut bahwa ketika mereka para peserta di rawat dirumah sakit lantaran kecelakaan kerja, pihaknya memastikan bahwa penghasilannya tetap terjaga.

“Santunan tersebut berasal dari kami pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit berdasarkan berapa hari dia dirawat di rumah sakit. Namanya pengganti penghasilan atau santunan sementara tidak bisa bekerja,” ungkapnya.

Nugroho menambahkan, jika semisal peserta itu mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, maka anak dari peserta tersebut akan mendapatkan beasiswa.

“Beasiswa diberikan kepada 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta untuk keduanya,” ujarnya.

Mereka para petugas Regsosek, akan mendapatkan hak yang sama seperti para peserta atau pekerja pada perusahaan.