Lima Kali Rampas BLT, Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Klaten

Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Klaten BLT
Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Klaten BLT

Slawipos.com – Lima Kali Rampas BLT, Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Klaten, Suratno alias Bendol (37) ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten di rumah mertuanya di Belikrejo Desa Gambiranom Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Selasa 11 Oktober 2022.

Pria yang pernah divonis 1,3 bulan penjara dalam kasus serupa itu mengaku merampas atau merebut paksa dompet di 5 lokasi, yakni 3 kali di wilayah Kecamatan Kalikotes, 1 kali di Kecamatan Cawas dan 1 kali di Wonogiri.

‘’Tersangka ditangkap di Wonogiri. Dia mengaku mencuri di 5 TKP, yakni 3 di Kalikotes, 1 kali di Cawas dan 1 kali di Wonogiri,’’ kata BKO Kasat Reskrim Iptu Umar Mustofa didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Rabu 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, Sutarno dilaporkan oleh Pariyem (58) warga Dukuh Purno Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes, Klaten, 28 September 2022 lalu. Saat itu korban yang pulang dari Puskesmas naik sepeda onthel diikuti pelaku.

Ketika sepi, pelaku mendekati korban dan merebut handphone Samsung dan dompet berisi uang Rp 110.000 serta surat penting di keranjang depan. Korban berteriak-teriak, namun karena sepi maka pelaku leluasa kabur. Kejadian itu laporan 10 Oktober 2022.

Baca Juga :   BRT Trans Jateng Solo-Sukoharjo-Wonogiri Siap Beroperasi, Masyarakat Antusias

‘’Sasarannya pengendara sepeda onthel yang menaruh barang di keranjang depan. Karena modusnya sama, maka kami bisa lebih mudah mengenali pelakunya,’’ kata Umar Mustofa.

Tersangka adalah warga Klaten yang nikah dengan warga Wonogiri. Sehari-hari berjualan minuman. Dia ke Klaten belanja bahan jualan di Wonogiri. Saat ada kesempatan, dia mencuri lagi.

Sebelumnya, dengan cara yang sama Sutarno juga merebut yang BLT dari dua nenek-nenek warga Kalikotes, Mbah Binem dan Mbah Partini masing-masing Rp 600.000 dan Rp 900.000.

Sedangkan, Pariyem mengalami kerugian sekitar 3 juta.

‘’Kasus ini masih dikembangkan, termasuk pengakuan yang mencuri di Cawas. Saat ini, handphone curian, Hp Vivo dan Honda Beat putih yang jadi sarana sudah diamankan. Dompet milik korban dibuang dan belum ditemukan,’’ ujar Umar Mustofa.

Uangnya sudah habis untuk berfoya-foya. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hukumannya bisa ditambah sepertiga, karena pelakunya residivis.